Klaim Pembayaran Tertunda, RS Karya Husada Tetap Layani Pasien BPJS Kesehatan

Endang mengatakan, BPJS Kesehatan Cabang Karawang dan pihak manajemen rumah sakit telah berkoordinasi dan mencapai sebuah kesepakatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Sep 2018, 16:52 WIB
Surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran honor dokter spesialis atau dokter gigi RS Karya Husada. (https://www.facebook.com/pundi.ferianto)

 

Liputan6.com, Jakarta Menindaklanjuti surat Direktur Rumah Sakit Karya Husada Cikampek dr. Pundi Ferianto terkait pembayaran klaim yang tertunda dan menjadi viral, BPJS Kesehatan Cabang Karawang telah bertemu dengan pihak manajemen rumah sakit. Humas RS Karya Husada Endang Gaosalih mengonfirmasi hal tersebut.

Endang mengatakan, BPJS Kesehatan Cabang Karawang dan pihak manajemen rumah sakit telah berkoordinasi dan mencapai sebuah kesepakatan. 

"Tadi pagi pihak BPJS Karawang mendatangi pihak rumah sakit, berkoordinasi masalah keterlambatan pembayaran klaim BPJS," ucap Endang kepada Liputan6.com, Kamis (6/9/2018).

Dia secara rinci menjelaskan surat terbuka tersebut langsung ditanggapi pihak BPJS Kesehatan Cabang Karawang dan menyepakati untuk membayar klaim BPJS selama 3 bulan (Juli-September 2018) yang terlambat pembayarannya. 

"Pihak BPJS berjanji akan segera membayarkan klaim," katanya.

Meski pembayaran klaim BPJS tertunda, pihak rumah sakit tetap akan melayani keluarga pasien yang menggunakan BPJS maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). RS Karya Husada berkomitmen, pelayanan akan diberikan secara baik sesuai standar pelayanan kesehatan.

"Pada intinya pihak rumah sakit tidak menghentikan pelayanan terhadap seluruh peserta BPJS maupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," jelasnya. 

 


Surat terbuka pada Jokowi

Direktur Rumah Sakit Karya Husada Cikampek, dr. Pundi Ferianto, menulis surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan menjadi viral di media sosial. Dalam surat tertanggal 4 September 2018 itu, dr Pundi mengatakan belum adanya pembayaran klaim dari pihak BPJS Kesehatan kepada pihak Rumah Sakit Karya Husada Cikampek, sebesar 6,6 miliar.

Akibat keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS itu, dr Pundi mengaku belum bisa menunaikan tanggung jawabnya atasi honor dokter spesialis/dokter gigi yang menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit. 

Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Endang. "Benar itu surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, menyangkut keterlambatan pembayaran klaim BPJS kepada pihak rumah sakit," ujar Endang.

Reporter : Abramena

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya