Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menyatakan tidak menahan JB, warga Pekanbaru yang menghina Ustaz Abdul Somad (UAS) melalui media sosial Facebook. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, JB memilih berada di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebagai bentuk mengamankan diri.
"Tidak ditahan, kan ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi JB (memilih) amankan diri di Krimsus," kata Sunarto di Pekanbaru, Kamis, 6 September 2018, dilansir Antara.
Sunarto memastikan pihaknya segera memproses hukum terhadap JB, setelah UAS melalui pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) secara resmi melaporkan dugaan penghinaan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Kami segera lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Terpisah, Ketua Bidang Hukum LAMR Zulkarnain Nurdin menjelaskan dalam laporannya, pihaknya menyebut JB diduga mencemarkan nama baik melalui media elektronik seperti tertera dalam Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pidana dalam delik aduan ini hukuman penjaranya empat tahun dan denda Rp 750 juta.
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan bahwa UAS yang merupakan ustaz kondang sekaligus pengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru itu, mengalami hinaan tersebut dengan narasi disebut keturunan dajjal.
Menurut dia, dalam Islam, itu ungkapan yang paling hina. Apalagi, itu disampaikan kepada tokoh Riau yang juga ulama Indonesia.
Pihaknya merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. "Pengurus berkepentingan ikut menyelesaikan persoalan ini," ujarnya lagi.
Sebelumnya, terduga penghina Ustaz Abdul Somad, Joni Boyok sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu malam, 5 September 2018. Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk diantarkan ke Polda Riau.
Zulkarnain mengapresiasi upaya FPI Pekanbaru atas kepedulian sosial menjaga harkat dan martabat ulama dengan persuasif mengantarkan pelaku ke Polda Riau. Jika tidak, mungkin saja akan ada aksi anarkis akibat tindakan yang melecehkan ulama tersebut.
"UAS tokoh ulama Riau banyak penggemar yang mencintai beliau. Ketika menerima hinaan itu, banyak yang emosi ingin mencari dengan kalimat nada kesal. FPI dengan pendekatan persuasinya sudah tepat," ujarnya pula.
Saksikan video pilihan berikut ini: