Mahkamah Agung Israel Setujui Penggusuran Desa di Tepi Barat Palestina

Hakim Mahkamah Agung Israel telah membulatkan putusannya untuk menggusur desa ini dan tidak gentar dengan protes yang dilontarkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2018, 08:31 WIB
Warga Palestina berkumpul di dekat bulldozer Israel yang siap melakukan penggusuran di desa Khan al-Ahmar, Tepi Barat, Palestina. (AP)

Liputan6.com, Tel Aviv - Mahkamah Agung Israel menyetujui penggusuran satu desa suku Bedouin di Tepi Barat, Palestina pada Rabu 5 September. MA menolak permintaan terakhir atas kasus ini, yang mendapat kecaman berat dari masyarakat internasional dan menjadi pekik persatuan bagi penduduk Palestina.

MA menolak permintaan agar Desa Khan al-Ahmar tidak digusur dan menegaskan bahwa penundaan penggusuran hanya berlaku satu minggu, Setelahnya, desa itu secara hukum harus digusur. Namun MA tidak menjelaskan tanggal penggusuran tersebut. Demikian seperti dilansir dari VOA Indonesia, Jumat (7/9/2018).

PBB, Uni Eropa dan banyak pemimpin negara lain telah menandaskan kecemasan mereka atas nasib desa kecil di Tepi Barat itu, yang terletak di timur Yerusalem. Para pemuka Palestina sudah berulangkali berkumpul di Khan al-Ahmar untuk memprotes rencana penggusuran.

"Kami menentang keputusan itu dan tidak akan meninggalkan tanah kami," ucap Ibrahim Dahook yang tinggal di Khan al-Ahmar.

Sementara itu, Israel menyebut bahwa desa tersebut dihuni oleh gubuk-gubuk kayu di luar pemukiman Yahudi, Kfar Adumim, dan dibangun di luar hukum.

Negeri Zionis ini juga mengklaim bahwa pemerintah Israel bersedia memukimkan kembali penduduk Desa al-Ahmar sejauh 12 kilometer  dari pusat desa. Namun, para pengecam mengatakan tidak mungkin orang Palestina bisa mendapat izin mendirikan bangunan. Menurut mereka, penggusuran itu bertujuan untuk membebaskan tanah Israel agar bisa dibangun permukiman orang Israel.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tanggapan Israel

Ilustrasi Bendera Israel dan Yerusalem (AFP)

Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman menyambut gembira putusan hakim Mahkamah Agung atas 'keberanian' mereka menghadapi protes yang dilancarkan Palestina, golongan kiri Israel dan negara-negara Eropa.

Desa Khan al-Ahmar berada di 60% dari kawasan Tepi Barat --disebut AREA C-- yang berada di bawah kekuasaan ekslusif Israel dan lokasi puluhan permukiman Israel.

Sebagai bagian dari perjanjian perdamaian sementara tahun 1990-an, Tepi Barat dipecah menjadi daerah otonomi dan semi otonomi Palestina dengan nama Daerah A dan B dan daerah C, yang didiami sekitar 400 ribu pemukim Israel.

Palestina mengklaim seluruh Tepi Barat dam mengatakan, Daerah C --yang berpenduduk sekitar 150 sampai 200 ribu orang Palestina-- sangat penting bagi pembangunan ekonomi negara mereka di masa depan.

Suku Bedouin --yang tadinya nomadik-- sudah puluhan tahun hidup di sana setelah pindah dari Gurun Negev selatan, ketika Israel berdiri tahun 1948, menggembala kambing dan biri-biri di kawasan perbukitan timur Yerusalem.

Kantor Komisaris Tinggi PBB Urusan Hak Asasi Manusia berseru kepada Israel agar membatalkan rencana dan mengatakan penggusuran harta pribadi oleh pihak yang melakukan pendudukan melanggar hukum internasional. Uni Eropa meminta Israel meninjau-ulang rencana penggusuran itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya