Solo - Beberapa hari belakangan ramai menjadi perbincangan di media sosial adanya keripik jamur tahi sapi. Keberadaan keripik ini membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara.
BPOM lewat akun Twitter @bpom_ri, Rabu (5/9/2018), menyatakan keripik jamur tahi sapi mengandung bahan aktif psilosibin dan psilosina yang termasuk dalam narkoba golongan 1 yang menimbulkan halusinasi.
Baca Juga
Advertisement
"Psilosibin mempunyai sifat halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri dan atau dunia sekeliling serta meluapkan perasaan baik rasa senang maupun sedih," demikian tulis BPOM dalam rilisnya, Rabu, 5 September 2018.
BPOM menegaskan produk keripik yang beredar di pesan berantai tidak memiliki izin edar dari Dinas Kesehatan (PIRT) dan dikategorikan sebagai produk ilegal.
"Badan POM akan terus mendalami kasus ini untuk mencegah beredarnya produk yang dapat berpotensi buruk terhadap kesehatan," kata BPOM.
Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.
Simak video pilihan berikut ini: