Liputan6.com, Jakarta - Para lulusan berpredikat cumlaude termasuk dalam formasi khusus pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Dengan dibukanya kesempatan ini, pemerintah bisa memiliki kualitas pegawai yang lebih baik dalam melayani masyarakat.
Hanya saja, ternyata tidak semua lulusan cumlaude termasuk ke dalam formasi khusus CPNS. Menurut syarat dan ketentuan yang berlaku, universitas dari lulusan cumlaude itu harus memiliki akreditasi A, program studi yang diambil juga harus terakreditasi A.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan informasi pada lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang ditetapkan pada 27 Agustus 2018 dan ditandangani oleh Syafruddin, berikut syarat dan ketentuan putra dan putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri.
a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1.
b. Bagi instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 (sepuluh) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
c. Bagi instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak 5 (lima) persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan.
d. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
e. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijaah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
f. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
Jumlah Lowongan CPNS Terhitung Besar untuk Daerah
Pemerintah akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 238.015 orang yang akan ditempatkan di instansi pusat dan daerah. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 186.744 formasi dialokasikan untuk instansi daerah.
Terdapat beberapa hal yang diperhatikan dalam penetapan kebutuhan instansi daerah. Berdasarkan informasi pada lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang ditetapkan pada 27 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh Syafruddin, hal-hal tersebut adalah:
1. Usulan penetapan kebutuhan (formasi) dari Instansi Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
2. Jumlah pegawai negeri sipil yang memasuki Batas Usia Pensiun/meninggal dunia/pindah instansi tahun 2018.
3. Jumlah pegawai negeri sipil yang ada/eksisting.
4. Rasio belanja pegawai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5. Rencana strategis, arah pembangunan, dan potensi daerah.
6. Kondisi geografis daerah (pegunungan dan kepulauan).
Untuk 2018, ada lima jabatan yang diproritaskan penetapannya, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, jabatan fungsional dan teknis lain. Mereka yang berniat ingin menjadi PNS harus melewati tiga jenis seleksi.
Pertama, Seleksi Administrasi, selanjutnya Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri atas tiga tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ketiga, Seleksi Kompetensi Bidang untuk jabatan fungsional terkait.
Advertisement
Mau Lolos Seleksi CPNS 2018? Pelajari 3 Jenis Tes Kompetensi Dasar Ini
Akan ada tiga seleksi yang dihadapi para peminat yang ingin jadi PNS, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Untuk seleksi kompetensi dasar terbagi lagi menjadi tiga, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TWU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berdasarkan informasi pada lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang ditetapkan pada 27 Agustus 2018 dan ditandangani oleh Syafruddin, berikut penjelasan terkait tiga Tes Kompetensi Dasar tersebut:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilaksanakan untuk menilai pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a. Nasionalisme
b. Integritas
c. Bela Negara
d. Pilar Negara
e. Bahasa Indonesia
f. Pancasila
g. Undang-Undang Dasar 1945
h. Bhinneka Tunggal Ika
i. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
Advertisement
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai beberapa aspek berikut:
a. Kemampuan verbal, yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.
b. Kemampuan numerik, yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.
c. Kemampuan figural, yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
d. Kemampuan berpikir logis, yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis
e. Kemampuan berpikir analitis, yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematis.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Terakhir, namun tidak kalah penting, adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Pada tes ini, sikap seperti semangat, kreativitas, kemampuan beradaptasi dan mengendalikan diri menjadi yang diuji. Berikut selengkapnya:
a. Pelayanan publik
b. Sosial budaya
c. Teknologi informasi dan komunikasi
d. Profesionalisme
e. Jejaring kerja
f. Integritas diri
g. Semangat berprestasi
h. Kreativitas dan inovasi
i. Orientasi pada pelayanan
j. Orientasi kepada orang lain
k. Kemampuan beradaptasi
l. Kemampuan mengendalikan diri
m. Kemampan bekerja mandiri dan tuntas
n. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan
o. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok
p. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain
Advertisement
Formasi Penerimaan CPNS 2018 Bakal Diumumkan di Portal SSCN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyerahkan formasi akhir tahap seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 kepada tiap kementerian/lembaga (K/L).
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, menyatakan, tiap K/L dalam waktu dekat ini akan memberikan formasi final di masing-masing instansinya untuk kemudian dimasukkan ke dalam portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).
"Dalam minggu-minggu ini tiap kementerian dan lembaga akan datang ke kita untuk input formasi di masing-masing instansi ke dalam sistem SSCN," ucap dia saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Rabu, 5 September 2018.
Namun, dia menyebutkan, formasi yang telah diberikan tersebut baru untuk pemerintah pusat, belum termasuk pemerintah daerah.
Meski demikian, ia menambahkan, formasi CPNS di pemerintah pusat dan daerah akan diinformasikan secara serentak kepada masyarakat luas saat nanti pendaftaran seleksi CPNS 2018 telah dibuka.
"Ya nanti bakal barengan. Jadi nanti pas pengumuman di SSCN, pemerintah pusat dan daerah bakal ngumumin formasi yang dibukanya bersamaan," ujar dia.
Saat ditanya berapa perhitungan akhir jumlah formasi yang dibuka di tiap K/L, Ridwan mengaku belum mengetahuinya. "Itu masih dipegang Kementerian PANRB," jawabnya.
Saat ditanyai secara terpisah, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir memberikan keterangan, ia belum bisa banyak mengabarkan terkait proses CPNS 2018. "Nanti diinfokan sekaligus," ujar dia singkat.