Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PNS berstatus terpidana korupsi segera dipecat agar tidak mendapat gaji dari negara. Apabila, PNS tersebut belum dipecat, maka gaji yang diterimanya harus dikembalikan ke negara.
"Prinsipnya, kalau (PNS koruptor) masih digaji itu harus dikembalikan ke negara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018).
Advertisement
Menurutnya, PNS merupakan abdi yang seharusnya melayani masyarakat dan negara. Sehingga, kalau PNS tersebut sudah terbukti bersalah korupsi dan ditahan, otomatis tidak lagi bekerja untuk masyarakat.
"Kalau mereka dihukum atau ditahan, mereka harus mengembalikan uang yang diterimanya, karena yang menerima dari negara (PNS) seharusnya bekerja untuk negara," ujar Saut.
Saut menegaskan PNS yang terlibat dalam praktik korupsi tidak dapat ditoleransi apa pun alasannya. Terlebih, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan sebagai PNS.
"Sebaiknya korupsi sekecil apapun harus diberi sanksi. Jadi kalau sudah menjadi pegawai negeri seharusnya bersyukur dan menjaga integritasnya," ucap dia.
Berdasarkan data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut antara lain Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh, dan Manokwari.
Dari 14 daerah tersebut, total ada 2357 PNS yang terlibat korupsi dan saat ini masih aktif. Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1424 telah diblokir.
BKN sendiri mengungkapkan ada 2674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atauu inkrah terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekitar 317 PNS yang dipecat. Sementara sisanya, masih aktif bekerja.
Saksikan video pilihan di bawah ini: