Warga Pasuruan Ditangkap Gara-Gara Unggahan Berita Hoaks soal PDIP

Warga Pasuruan mengaku mengunggah berita hoaks PDIP yang dikutip dari laman Facebook orang lain karena kesal dengan kebijakan pemerintah yang dinilai menyengsarakan orangtuanya sebagai petani.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 07 Sep 2018, 20:03 WIB
Warga Pasuruan mengaku mengunggah berita hoaks PDIP yang dikutip dari laman Facebook orang lain karena kesal dengan kebijakan pemerintah yang dinilai menyengsarakan orangtuanya sebagai petani. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, akibat kasus penyebaran berita hoaks lewat Facebook, yang dinilai melecehkan Ketua Umum (Ketum) PDIP.

Ia adalah Purwanto (29), seorang karyawan swasta. Sang pemilik akun FB, Wanto Ajie, sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggar UU ITE.

"Tersangka kami tangkap, karana melanggar UU ITE dengan menyebar berita hoax di media Sosial Facebook," tutur Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Kamis, 6 September 2018.

Budi menerangkan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari Banom PDIP Kabupaten Pasuruan. Pelapor merasa dirugikan oleh konten berita hoaks yang disebar akun Wanto Ajie di Grup Facebook "Menuju Gedung Dewan Kabupaten Pasuruan 2019".

Anggota Buser Satreskrim yang mendapatkan laporan tersebut langsung melacak keberadaan tersangka.

"Setelah kami klarifikasi, yang tersangka benar-benar mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya. Setelah itu, baru kami mengamankannya ke Mapolres," katanya.

Atas ulahnya menyebarkan berita hoaks di laman media sosial, polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008. Kini, tersangka dan barang bukti berupa ponsel sudah diamankan ke Mapolres Pasuruan untuk proses lebih lanjut.

"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun kurungan penjara," ujar Budi.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudhi mengatakan, sebelum melaporkan Purwanto ke polisi, pihaknya sudah mengingatkannya lewat inbox dan dinding akun FB Wanto Ajie, tapi tak digubris. Maka itu, ia melaporkannya.

"Dalam akun Wanto Ajie tertulis bahwa partai kami partai kafir, ini kan tidak benar. Ketua Umum DPP PDIP Ibu Hj. Megawati Sukarno Putri merupakan pendukung dipenetapan Hari Santri Nasional. Dia pun hadir dalam deklarasi yang digelar pada 2 tahun yang lalu, di Kabupaten Pasuruan," kata Andri.

Di tempat terpisah, Wanto mengaku khilaf. Ia mengaku berita hoaks yang memicunya menyebarkan unggahan itu berasal dari laman berita Indonesia News dan beberapa berita yang diunggah di grup Facebook Prabowo For NKRI.

Kemudian, ia membagikan berita tersebut tanpa pikir panjang. Meskipun begitu, ia menegaskan tindakan itu adalah inisiatif pribadi dan ia bukan simpatisan bakal Capres Prabowo Subianto.

"Ya menyesal, Mas. Saya membagikan berita itu, karna saya tidak setuju dengan kebijakan perintah sekarang. Orangtua saya petani Mas. Di kala Bapak saya panen padi, harga gabah anjlok karena pemerintah impor beras. Di kala musim tanam, harga pupuk mahal dan sulit dicari," ucap tersangka dalam pengakuannya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya