Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menegaskan, pihaknya tidak pernah menutup kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib. Menurutnya, tidak ada istilah penyidikan dibuka dan ditutup.
"Ini kami tidak pernah menutup, karena di dalam penyidikan tidak ada konsep buka dan tutup. Yang ada adalah memulai dan menyelesaikan," ujar Arief usai mendapat kenaikan pangkat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Advertisement
Menurut Arief, penyidikan dimulai dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan selaku penuntut umum. Penyidikan di kepolisian dinyatakan selesai setelah kasus tersebut diambil alih kejaksaan dengan menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P21.
Dalam penyidikan kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 2004, Arief mengklaim, kepolisian telah melakukan langkah yang signifikan. Bahkan polisi telah menyerahkan empat berkas dengan empat tersangka kepada kejaksaan.
"Yang semuanya sudah menjalani hukuman dan sudah selesai. Bahkan, kemarin itu saudara Pollycarpus juga sudah selesai menjalani masa hukumannya. Sehingga itu adalah hasil penyidikan oleh Polri," katanya.
Meski begitu, jenderal bintang tiga tersebut memastikan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses penyidikan jika ditemukan fakta baru (novum). Dia juga memastikan bahwa kepolisian tidak hanya menunggu adanya bukti baru terkait kasus kematian Munir, tapi juga ikut aktif mencari.
"Ini yang harus dipahami, sehingga kalau ditanya kapan dibuka, saya tegaskan kami tidak pernah menutup kasus ini. Kalau ada bukti dan fakta hukum baru, maka akan dimulai lagi," Arief menandaskan.