OJK Temukan 10 Investasi Bodong, Ini Daftarnya

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dana.

oleh Merdeka.com diperbarui 07 Sep 2018, 17:30 WIB
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran produk atau kegiatan usaha illegal tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Penawaran investasi dari 10 entitas illegal ini sangat berbahaya bagi masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, keberadaan investasi ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Pelaku memanfaatkan kekurangpahaman sebagian anggota masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," ujar Tongan di Kantor OJK, Jumat (7/9/2018).

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat 1 entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Raja Walet Indonesia. PT Raja Walet Indonesia telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

"Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Serta memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Tongan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Daftar

Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Adapun 10 nama entitas yang tidak memperoleh izin dari OJK adalah sebagai berikut:

1. PT Investasi Asia Future

2. PT Reksa Visitindo Indonesia

3. PT Indotama Future

4. PT Recycle Tronic

5. MIA Fintech FX

6. PT Berlian Internasional Teknologi

7. PT Dobel Network Internasional (Saverion)

8. PT Aurum Karya Indonesia

9. Zain Tour and Travel

10. 10. Undianwhatsapp2018.blogspot/ PTWhatsappIndonesia

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya