JK Jadi Ketua Dewan Pengarah Kampanye, Timses Jokowi: Tak Masalah Rangkap Jabatan

Menurut dia, rangkap jabatan itu tidak melanggar aturan apa pun.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2018, 09:37 WIB
Bakal Calon Presiden petahana, Joko Widodo (berdiri) mengumumkan penetapan Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye, Jusuf Kalla (kedua kiri depan) dan Ketua Tim Kampanye Nasional, Erick Thohir di Jakarta, Jumat (7/9). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil presiden Jusuf Kalla (JK) ditunjuk sebagai ketua dewan pengarah Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (KIK). Wakil Ketua KIK Arsul Sani mengatakan, rangkap jabatan itu tidak menjadi masalah.

Dia menuturkan, ketua dewan pengarah tidak terlibat langsung dalam kampanye. Sehingga, JK masih bisa menjalankan tugas pemerintahan sebagai wakil presiden.

"Tidak masalah karena tidak menggangu tugas-tugas, ketua dewan pengarah tidak ikut kampanye hanya memberikan arahan saja," kata Arsul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).

Menurut dia, rangkap jabatan itu tidak melanggar aturan apa pun. Secara etika pun dia tak yakin JK memberikan arahan menyimpang sebagai ketua dewan pengarah.

"Saya kira tidak ada aturan yang dilanggar, secara etika pun tidak ada yang dilanggar. Apalagi Pak JK sosok negarawan. Kalau pun ada arahan, arahan yang mendinginkan, menyatukan, yang tidak membuat kontenstasi ini menjadi panas," jelas Arsul.

Bakal calon Presiden Joko Widodo sebelumnya secara resmi menunjuk Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional. Pengumuman itu disampaikan bersama sekjen-sekjen koalisi di Media Center TKN Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara, Menteng pukul 17.35 WIB.

"Pada sore hari ini baru saya mengumumkan bahwa Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional adalah bapak Muhammad Jusuf Kalla (JK)," kata Jokowi.

 

Reporter: Ahda Baihaqi

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya