Mendagri: Kampanye Dialogis Mendidik dan Mencerahkan Masyarakat

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo kampanye dialogi dapat mengedukasi agar pemilih bisa berpikir cerdas dan rasional, juga menjadi ruang yang tepat menyebar ide dan gagasan.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 08 Sep 2018, 14:02 WIB
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo kampanye dialogi dapat mengedukasi agar pemilih bisa berpikir cerdas dan rasional, juga menjadi ruang yang tepat menyebar ide dan gagasan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap dalam Pemilu Serentak 2019 nanti yang diperbanyak adalah kampanye dialogis. Ia menyebutnya, kampanye dialogis sebagai bentuk smart campaign atau kampanye cerdas merupakan kampanye yang dibutuhkan publik. Selain mengedukasi agar pemilih bisa berpikir cerdas dan rasional, kampanye dialogis juga jadi ruang yang tepat menyebar ide dan gagasan.

"Saya berharap, Pemilu Serentak 2019 lebih mengedepankan kampanye dialogis. Kampanye cerdas atau smart campaign," kata Tjahjo, di Jakarta, Sabtu (8/9).

Karena itu, ia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu memperbanyak ruang kampanye dialogis. Karena lewat kampanye dialogis, kontestan dan tim suksesnya baik yang bersaing di Pemilu Legislatif atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, akan ditantang menawarkan ide, konsep dan gagasan.

"Smart campaign dalam bentuk kampanye dialogis adalah bentuk kampanye dimana parpol dan Timses mendekatkan calon pemimpin dengan rakyatnya," kata Tjahjo.

Lewat kampanye dialogis pula, komunikasi dengan rakyat akan tercipta dua arah. Calon pemimpin bisa menyerap apa yang jadi aspirasi rakyatnya. Dan, rakyat bisa mendapat ruang untuk bicara. Kampanye dialogis akan mendorong pendewasaan poltik publik.

"Setidaknya calon pemimpin akan mengetahui lebih jauh tentang apa yang menjadi kebutuhan dan aspirasi rakyatnya. Sebaliknya rakyat atau konstituen akan mengenal lebih dekat sosok calon pemimpinnya," katanya.

Daripada kampanye dengan pengerahan massa, menurut Tjahjo, lebih banyak mudharatnya. Sebab kampanye yang lebih mengutamakan pengerahan massa, rentan memicu gesekan.

"Kampanye dialogis yang bisa mendewasakan cara kita berpolitik," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo kenapa ia merasa perlu mendorong KPU agar lebih memperbanyak smart campaign. Sedianya ada beberapa pertimbangan yang mendasari itu. Terutama manfaat kampanye dialogis. Pertimbangan pertama, sejatinya kampanye adalah kegiatan kegiatan adu ide dan gagasan,l dan adu program. Dan adu program hanya bisa dilakukan secara baik dalam skala pertemuan terbatas. Bisa disemai dengan baik dalam bentuk dialog. Itu ruang untuk uji program.

"Itu hanya mungkin dilakukan secara baik dalam kampanye dialogis," katanya

Pertimbangan kedua, lanjut Tjahjo, dalam kampanye dialogis, ada ruang bagi pemilih untuk berfikir secara kritis dan rasional. Menelaah dan menguji program atau gagasan yag ditawarkan oleh calon atau tim suksesnya. Pertimbangan ketiga, kampanye dialogis memberikan pendidikan politik yang mencerahkan. Mendidik masyarakat. Dan program-program parpol dan calon pun bisa ditawarkan lebih transparan serta akuntabel.

"Pertimbangan keempat, dengan kampanye dialogis, masyarakat tidak sekedar berkumpul bersuka ria sebagai massa, tapi lebih partisipatif dan menempatkan rakyat sebagai subyek dalam proses politik dan pembangunan," ujarnya.

Kampanye dialogis juga dapat mencegah konflik horisontal dan jauh dari kampanye negatif yang mengadu domba dan menyesatkan. Tidak hanya itu, kampanye dialogis lebih efisien dari segi biaya, waktu dan tenaga. " Dan masih banyak maanfaat lainnya," ujarnya.

Tjahjo juga kemudian menjelaskan aturan main kampanye yang diatur dalam UU Pemilu maupun dalam peraturan KPU. Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimaksud kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi atau citra diri peserta pemilu.

"Sementara masa kampanye diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019," kata dia.

Dalam aturan KPU, kata Tjahjo, masa kampanye berlangsung mulai tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Dan pada 14 April 2019 akan memasuki hari tenang. Pencoblosan pemilu serentak sendiri akan dilaksanakan pada 17 April 2019.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya