Liputan6.com, Jakarta - Berkas pengajuan pergantian antar waktu (PAW) 40 anggota DPRD Kota Malang dinyatakan lengkap. Dokumen itu kini dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim, Soekarwo.
Komisioner Bidang Sosialisasi dan Humas KPU Kota Malang, Ashari Husein mengatakan, tim Satgas PAW Kota Malang telah bekerja secara maraton selama dua hari guna penyelesaian berkas tersebut.
Advertisement
"Total keseluruhan masuk 40 berkas pergantian antar waktu dari semua parpol di DPRD Kota Malang," kata Ashari Husein di Kantor KPU Kota Malang, Sabtu (8/9/2018).
Sebelumnya, 41 anggota DPRD Kota malang menjadi tersangka KPK dalam perkara suap. Akibatnya, pemerintahan terancama lumpuh.
Ashari mengatakan, 40 orang memenuhi syarat untuk dilantik, setelah Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur. Pelantikan dijadwalkan pada Senin (10/9/2018) mendatang.
Adapun anggota DPRD yang dilakukan PAW dari PDIP sebanyak 9 orang, PKB sebanyak 5 orang, Partai Golkar sebanyak 5 orang, Partai Demokrat sebanyak 5 orang, Partai Gerindra sebanyak 4 orang, PKS sebanyak 3 orang, PPP sebanyak 3 orang, Partai Hanura sebanyak 2 orang, PAN sebanyak 3 orang, dan Partai NasDem sebanyak 1 orang.
41 anggota DPRD Kota Malang ditangkap KPK terkait kasus suap pembahasan APBD-P 2015. Fungsi DPRD pun stagnan dan tidak dapat dijalankan, lantaran hanya bersisa 5 orang.
PAW dilakukan untuk memulihkan fungsi DPRD Kota Malang. Pemberkasan PAW massal pun dilakukan.
Satu Orang di-PAW Lebih Dulu
Sementara, satu orang anggota dewan asal Partai Hanura, Yaqud Ananda Gudban telah digantikan Nirma Cris Desinidya dalam proses PAW Juli 2018 lalu. Yaqud yang juga tersandung kasus yang sama terlebih dahulu mundur sebagai anggota DPRD guna pencalonannya sebagai calon Wali Kota Malang.
"Semuanya sudah memenuhi syarat untuk pergantian antar waktu," tegas Ashari.
Reporter : Darmadi Sasongko
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement