Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menugaskan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI), BUMN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2009 untuk memberikan garansi atau jaminan terhadap pinjaman untuk tiga proyek infrastruktur.
Hal itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.08/2018 pada 24 Agustus 2018. Demikian mengutip laman Setkab, Sabtu (8/9/2018).
Adapun ketiga proyek infrastruktur yang diberikan garansi itu adalah proyek Jalan Tol Sumatera yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya, infrastruktur ketenagalistrikan milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan light rail transit (LRT) atau kereta ringan Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek).
Baca Juga
Advertisement
Dalam PMK itu disebutkan, BUPI memberikan jaminan pinjaman langsung secara first loss basis dengan pembagian antara lain BUPI menanggung porsi minimum jaminan, yaitu sejumlah nominal seluruh kewajiban finansial terjamin salaam 12 bulan pertama setelah masa tenggang pinjaman berakhir atau porsi jaminan lebih besar dari porsi minimum jaminan.
Selain itu, pemerintah menanggung sisa porsi jaminan yang telah ditanggung oleh BUPI.
"Dalam hal BUPI bertindak selaku penjamin tunggal, seluruh porsi jaminan ditanggung oleh BUPI," bunyi pasal 4 ayat 2 poin b.
Menurut PMK ini, ruang lingkup jaminan bersama dan jaminan BUPI dalam proyek pembangunan jalan tol Sumatera meliputi jaminan pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dan jaminan obligasi PT Hutama Karya (Persero).
"Dalam pemberian jaminan BUPI untuk pinjaman PT Hutama Karya dan jaminan obligasi PT Hutama Karya, BUPI bertindak selaku penjamin tunggal," bunyi pasal 6 ayat (2) PMK ini.
Sementara untuk percepatan proyek infrastruktur ketenagalistrikan diberikan BUPI kepada PLN (Persero) berdasarkan perjanjian pinjaman atas risiko gagal bayar PT PLN (Persero).
"Jaminan pinjaman PT PLN (Persero) diberikan untuk keseluruhan dari kewajiban finansial PT PLN kepada kreditur yang meliputi pokok dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo beserta biaya-biaya lain berdasarkan perjanjian pinjaman," seperti dikutip dari laman Setkab.
Adapun untuk proyek LRT Jabodebek, jaminan pinjaman PT KAI (Persero) dan jaminan obligasi PT KAI (Persero). Jaminan pinjaman PT KAI (Persero), menurut PMK ini dapat diberikan untuk keseluruhan atau sebagian dari kewajiban keuangan PT KAI meliputi pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo beserta denda dan biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 29 PMK Nomor 101/PMK.08/2018 yang telah diundangkan oleh Dirjen perundang-undangan Kementerian Hukum dan Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana pada 27 Agustus 2018.
LRT Cibubur-Bogor Segera Dibangun
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pembangunan Light Rail Transit (LRT) dari Cibubur hingga Bogor segera dilakukan. Proyek ini ditargetkan selesai dibangun dalam 2 tahun ke depan.
"Ini ada LRT sekarang baru sampai Cibubur, tapi 2 tahun lagi sampai Bogor," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 26 Agustus 2018.
Menurut dia, lintasan LRT tersebut akan dibangun hingga Terminal Baranangsiang, Kota Bogor. "LRT nanti sampai Terminal Baranangsiang," lanjut dia.
Selain itu, lanjut Budi, nantinya juga akan dibangun LRT dengan ukuran yang lebih kecil dengan rute memutari Kota Bogor.
"Nanti kita buat LRT yang lebih kecil mengelilingi Kota Bogor, jadi dengan adanya LRT yang sudah disetujui Presiden ini bisa dibangun dalam waktu dekat,” tutur dia.
Untuk rencana tersebut, Budi menyatakan pembangunan LRT lintas Cibubur-Bogor ini akan menggandeng perusahaan swasta yang berminat dengan menggunakan skema KPBU.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement