Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim, dalam 2 tahun sejak 2015-2017, total putusan pengadilan terkait persoalan lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), nilainya mencapai Rp 17,82 triliun.
Sedangkan, untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP), mencapai Rp 36,59 miliar. Angka itu, menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.
Advertisement
Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, penegakan hukum Karhutla, untuk pertama kalinya berani menyentuh korporasi. Sejak 2015 sampai sekarang, tercatat 510 kasus pidana LHK, dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK.
"Selain itu, hampir 500 perusahaan yang tidak patuh, dikenakan sanksi administratif. Puluhan lainnya yang dinilai lalai menjaga lahan, digugat secara perdata," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis, kepada merdeka.com, Sabtu, 8 September 2018.
"Sebagaimana pesan Bu Menteri (Menteri LHK Siti Nurbaya), jangan pernah berhenti menindak pelaku Karhutla dengan berbagai instrumen dan kewenangan yang kami miliki," ujar Rasio.
Segel 5 Lahan
Terkait peristiwa Karhutla di Kalimantan Barat belum lama ini, KLHK juga telah menyegel 5 lokasi lahan perusahaan perkebunan, yang terbakar. Kelima lokasi itu, berada di lahan PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.
"Tanggal 4 September lalu, KLHK juga saja memasukkan gugatan perdata terhadap PT KU di PN Jakarta Selatan, terkait kebakaran di Jambi," terang Rasio.
Penegakkan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK, terbukti mampu memberikan efek jera.
"Dan juga berhasil mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan," demikian Rasio.
Reporter: Saud Rosadi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement