KPU: Demokrat Tak Bisa Tarik Dukungan di Pilpres 2019

Menurut dia, ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 10 Sep 2018, 13:14 WIB
Pertemuan Prabowo Subianto dan SBY. (Dokumentasi Partai Demokrat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan, berkas Partai Demokrat tak bisa ditarik untuk mendukung pasangan lain di Pilpres 2019.

Demokrat tercatat sebagai salah satu pengusung pasangan Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019. Namun, keputusan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memberi dispensasi kepada kader yang dukung Jokowi-Ma'ruf Amin, menuai sorotan. Demokrat disebut main dua kaki dengan kebijakan ini.

"Tidak bisa menarik dukungan jika sudah didaftarkan ke KPU," ucap Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

Menurut dia, ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa memang tidak boleh mengalihkan dukungan.

"Dalam undang-undang diatur," ungkap Wahyu.

Diketahui dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 229 huruf c, sudah dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya