ICW: Politik Biaya Tinggi Picu Korupsi Berjemaah Anggota Legislatif

Selain politik biaya tinggi, ada beberapa penyebab lain praktik korupsi massal di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2018, 15:33 WIB
Aktivis ICW membedah penyebab korupsi berjamaah. (Merdeka.com/Titin Supriyatin)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, politik biaya tinggi memicu korupsi massal di parlemen (high cost). Yang paling anyar adalah penetapan tersangka kepada 41 anggota DPRD Kota Malang.

"Kalau sebagian orang bertanya kenapa ini (korupsi massal) terjadi? Ya karena politik diilustrasikan high cost," kata Donald saat mengisi diskusi bertema "Membedah Praktik Korupsi Berjamaah Parlemen" di DPP PSI di Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).

Donald menjelaskan, politik berbiaya tinggi biasanya dimulai dari perhelatan demokrasi seperti pileg. Pada kontestasi pileg, politikus harus menggelontorkan biaya besar, misalnya untuk kampanye.

Oleh karena itu, saat politikus berhasil terpilih sebagai anggota dewan, maka besar peluang dia akan menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan korupsi.

Selain politik berbiaya tinggi, korupsi massal di parlemen terjadi karena politikus tidak jera terhadap sanksi hukum. Donald memaparkan, sejak awal berdiri, KPK sudah menjerat 264 politikus penyelenggara negara jadi tersangka kasus korupsi.

Seluruhnya berakhir jadi penghuni penjara karena di persidangan terbukti melakukan tindak korupsi. Rinciannya, 100 kepala daerah dan 164 anggota DPR/DPD/DPRD.

"Realitasnya kontestasi pemilu di Indonesia nyaris tidak pernah sepi. Mereka seolah tak takut dan tak peduli dengan kasus korupsi yang berhasil diungkap KPK sejauh ini," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kemungkinan Tertangkap

Lebih lanjut, kata Donald, sebagian politikus juga meyakini, berjuang merebut posisi anggota dewan menjanjikan kursi kekuasaan (high return). Kendati untuk menjadi anggota dewan memerlukan modal dan risiko yang besar, mereka percaya bahwa probabilitas tertangkap oleh KPK masih jauh lebih kecil dibandingkan peluang keberhasilan.

Sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 menjadi tersangka kasus suap APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015. KPK menetapkan mereka sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Malang pada Rabu, 9 Agustus 2017.

Jumlah tersangka kasus suap APBD-P Kota Malang ini mengalahkan kasus suap APBD Pemprov Sumut yang menjerat 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014.

 

Reporter: Titin Supriyatin 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya