Liputan6.com, Jakarta Peserta JKN-KIS bisa meningkatkan kelas perawatan atas permintaan sendiri saat memperoleh pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS Kategori non-Penerima Bantuan Iuran (non-PBI), yaitu peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta peserta Bukan Pekerja (BP). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.
Advertisement
Pasien JKN-KIS yang naik kelas rawat atas permintaan sendiri hanya diperbolehkan naik kelas perawatan sebanyak satu kali dalam satu episode perawatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017, peserta JKN-KIS yang naik kelas rawat inap diwajibkan membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s di kelasnya saat ini dengan tarif INA CBG’s di kelas yang dikehendaki.
Jika ada peserta kelas III yang akan naik kelas rawat inap di kelas II, maka ia harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s kelas II dengan kelas III. Apabila ia ingin naik ke kelas I, maka ia harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s kelas III dan kelas I. Kemudian, jika peserta kelas III tersebut naik ke kelas VIP, maka ia harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s kelas I dengan kelas III ditambah paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas I.
Kesimpulannya, naik kelas perawatan diperbolehkan, asal peserta JKN-KIS bersedia menanggung selisih biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, agar terhindar dari penarikan biaya tambahan dari fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, kami menyarankan peserta JKN-KIS untuk memanfaatkan masing-masing hak kelas perawatannya.
Sumber : Laman resmi JKN