Ini Aturan yang Wajibkan Pertamina Borong Minyak Produksi Dalam Negeri

Pertamina dan badan usaha‎ pemegang izin usaha pengelolaan minyak bumi, wajib mencari pasokan minyak bumi yangberasal dari kontrktordalam negeri, sebelum merencakan impor minyak bumi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Sep 2018, 20:42 WIB
Ilustrasi Harga Minyak Naik (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan peraturan tentang pembe‎lian minyak bagian kontraktor oleh PT Pertamina (persero).

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Mengutip aturan tersebut, Senin (9/10/2018), dalam Bab I ketentuan umum, Pasal 2 poin 1, peraturan yang ditandangani Menteri ESDM Ignasius Jonan tersebut menyebutkan, Pertamina dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

Kemudian dalam poin 2 menyebutkan, Pertamina dan badan usaha‎ pemegang izin usaha pengelolaan minyak bumi, wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri, sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Kontraktor atau produsen minyak bumi juga dikenakan kewajiban‎, menawarkan minyak bumi bagiannya ke Pertamina, hal ini diatur dalam Pasal 3.

Penawaran dilaksanakan paling lambat tiga bulan, s‎ebelum dimulainya rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) diperbolehkan menjual jatah produksi miliknya ke luar negeri.

Dari total produksi minyak Indonesia sebesar 800 ribu barel per hari, sekitar 200 ribu hingga 300 ribu barel merupakan jatah KKKS dan biasanya diekspor.

Di sisi lain, Pertamina mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Apabila jatah KKKS ini dibeli Pertamina dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, menurut Pemerintah, akan menjaga devisa negara, mengurangi impor serta menghemat biaya transportasi.

Saat ini, kebutuhan BBM Indonesia mencapai 1,3-1,4 juta barel per hari. Untuk memenuhi kekurangan BBM, Pertamina mengimpor dalam bentuk minyak mentah dan produk.


Harga Minyak Indonesia

Ilustrasi Harga Minyak Naik (Liputan6.com/Sangaji)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) Agustus 2018 mencapai USD 69,36 per barel. Angka tersebut turun USD 1,33 per barel dari USD 70,68 pada Juli 2018.

Dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/9/2018), ICP SLC juga mengalami penurunan sebesar USD 2,03 per barel dari USD 72,05 per barel pada Juli 2018 menjadi USD 70,02 per barel.

Penurunan harga minyak mentah utama di pasar Internasional diakibatkan beberapa faktor, yakni peningkatan suplai minyak mentah dari negara-negara non OPEC yaitu berdasarkan publikasi International Energy Agency (IEA) Agustus 2018, proyeksi suplai minyak mentah dari negara negara non-OPEC meningkat sebesar 2 juta barel per hari 2018 menjadi sebesar 59.9 juta barel per hari.

Selain itu, berdasarkan publikasi OPEC pada Agustus 2018, peningkatan suplai minyak mentah dari negara negara non OPEC disebabkan oleh peningkatan suplai minyak mentah di Amerika Serikat (AS) dikarenakan kenaikan harga minyak di bulan sebelumnya, yang mendorong peningkatan produksi shale oil.

Selain itu, terdapat peningkatan produksi minyak mentah Brazil dari 11 proyek baru di daerah Santos Basin yang diprediksi menyimpan cadangan minyak yang besar, peningkatan produksi oil sands di Kanada dan Rusia, serta peningkatan produksi dari Meksiko dan Norwegia.

Faktor lainnya adalah peningkatan suplai minyak mentah dari negara negara OPEC berdasarkan Publikasi OPEC bulan Agustus 2018, sebesar 41 ribu barel per hari menjadi 32,323 juta barel per hari, yang berasal dari beberapa negara antara lain Kuwait, Nigeria, UEA dan Irak‎.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya