Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan dengan terdakwa Andhika Gumilang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Ibu kandung terdakwa, Etty May Sari. Selain itu saksi fakta lainnya, yakni seorang nasabah Malinda Dee, Suryati Teguh Budiman, dan saksi ahli Theresia Endang.
"Jaksa masih upayakan kehadiran saksi fakta Suryati T. Budiman dan saksi Etty May Sari. Dilanjutkan dengan saksi ahli Theresia Endang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, melalui pesan singkat, Selasa (22/11).
Dalam perkara ini, kehadiran mertua siri Malinda Dee Etty, karena diduga menerima satu unit mobil Honda CRV bernomor polisi B 155 ETY dengan uang muka pembelian mobil senilai Rp 331 juta. Ia diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan sang menantu Malinda Dee.
Sedangkan saksi Suryati adalah nasabah yang kali pertama melaporkan adanya transaksi tanpa izin yang dilakukan Malinda Dee saat menjabat Relationship Manager Citibank Cabang Landmark pada 11 Februari silam.
Laporan pada 11 Februari tersebut ditindaklanjuti Tim Investigasi Internal Citibank dan dilaporkan ke polisi. Terdakwa Andhika Gumilang adalah suami siri Malinda Dee, yang dalam dakwaan JPU melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya.
Uang ditransfer melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari. Andhika juga didakwa didakwa menggunakan KTP palsu dengan identitas palsu. KTP diduga digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.
Tak pelak, bekas bintang Iklan rokok yang menikah dengan Malinda pada 15 Agustus 2009 tersebut didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.(BJK/MEL)
"Jaksa masih upayakan kehadiran saksi fakta Suryati T. Budiman dan saksi Etty May Sari. Dilanjutkan dengan saksi ahli Theresia Endang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, melalui pesan singkat, Selasa (22/11).
Dalam perkara ini, kehadiran mertua siri Malinda Dee Etty, karena diduga menerima satu unit mobil Honda CRV bernomor polisi B 155 ETY dengan uang muka pembelian mobil senilai Rp 331 juta. Ia diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan sang menantu Malinda Dee.
Sedangkan saksi Suryati adalah nasabah yang kali pertama melaporkan adanya transaksi tanpa izin yang dilakukan Malinda Dee saat menjabat Relationship Manager Citibank Cabang Landmark pada 11 Februari silam.
Laporan pada 11 Februari tersebut ditindaklanjuti Tim Investigasi Internal Citibank dan dilaporkan ke polisi. Terdakwa Andhika Gumilang adalah suami siri Malinda Dee, yang dalam dakwaan JPU melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya.
Uang ditransfer melalui adik kandung Malinda, Visca Lovitasari. Andhika juga didakwa didakwa menggunakan KTP palsu dengan identitas palsu. KTP diduga digunakan untuk membuka rekening baru dan menampung uang hasil kejahatan Malinda.
Tak pelak, bekas bintang Iklan rokok yang menikah dengan Malinda pada 15 Agustus 2009 tersebut didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP.(BJK/MEL)