Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan bukti-bukti soal dugaan penerimaan uang ketok palu atau suap dari mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, ke 53 anggota DPRD Jambi. Salah satunya, dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Ya, untuk anggota DPRD Jambi penyidik masih akan melihat fakta-fakta persidangan (Zumi Zola)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 10 September 2018.
Advertisement
Saat disinggung apakah lembaga antirasuah ini telah mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penerimaan suap oleh 53 anggota DPRD Jambi tersebut, dia mengatakan, belum ada peningkatan status hukum terhadap para wakil rakyat itu hingga saat ini.
"Sampai hari ini belum ada peningkatan status. Jadi masih menunggu bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan yang ada," sambung Yuyuk.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 menyuap 53 Anggota DPRD Jambi bersama-sama Afif Firmansyah, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Jambi, dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekda Pemprov Jambi.
Terkait Persetujuan APBD
Zumi Zola dkk diduga menyuap ke-53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yakni sejumlah Rp 13.090.000.000 dan sejumlah Rp 3.400.000.000, supaya mereka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Adapun ke-53 anggota dan pimpinan DPRD Jambi yang tercantum dalam surat dakwaan Zumi Zola, selaku penerima suap agar memuluskan RAPERDA APBD tahun 2017 sebesar Rp16,49 miliar tersebut, di antaranya yakni Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, dan Nasri Umar.
Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto. Terdapat juga nama Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah.
Selain itu, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya dan Arrahmat Eka Putra. Kemudian, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam, dan Kusnindar.
Advertisement