Liputan6.com, Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain meminta Kementerian Pertanian tidak menggulirkan kebijakan yang menerabas undang-undang.
Seperti diketahui, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan siap menjadi tumbal dalam melakukan perubahan pengadaan barang dan jasa di bidang pertanian. Salah satunya adalah untuk sarana produksi seperti benih, pupuk, dan obat-obatan pembasmi hama.
Advertisement
Tidak lagi melalui tender atau lelang yang memakan waktu, ia akan melakukan pengadaan melalui e-katalog. Salah satu alasan Amran menerapkan kebijakan tersebut karena keperluan petani seperti pupuk maupun benih tidak bisa menunggu. Karena itu memerlukan tindakan yang cepat.
Terkait hal ini, Eks pimpinan KPK, Zulkarnain mengatakan pengadaan barang dan jasa tanpa tender sudah ada aturan yang mengatur, maka sepatutnya kebijakan apapun yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan aturan yang ada.
Dia menyebutkan, tetap harus diteliti kondisi nyata di lapangan terkait penerapan Perpres soal Pengadaan Barang dan Jasa sebagai alasan pemenuhan kebutuhan benih atau pupuk agar segera diterima petani.
"KPK kan meneliti kalau sudah ada kasus pasti meneliti, tendernya seperti apa. Melalui penyelidikan, dari rangkaian awal, bagaimana aturannya, bagaimana yang dilaksanakan. Apakah dalam pelaksanaannya ada yang kongko-konkoan, kan tampak di situ. Berarti enggak objektif dalam pelaksanaan. Kalau enggak diteliti maka enggak terlihat," jelas Zulkarnain, Senin, 10 September 2018.
Dia menambahkan, apa yang dinyatakan oleh Menteri Pertanian harus dilihat apakah ada akibat kerugian negara atau tidak, lalu adakah juga penyimpangan administrasi atau tidak.
"Nah sekarang proyek itu lancar enggak, sesuai dengan tujuan atau tidak, nah itu harus diteliti," tambah Zulkarnain.
Mantan Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto pun mengingatkan pengadaan barang dan jasa tetap harus melalui tender, kecuali memang kondisinya sesuai dengan apa yang diatur dalam aturan yang ada.
Bibit mengaku tidak dapat mengomentari pernyataan Kementan terkait kebijakan pengadaan barang dan jasa tersebut.
Dia hanya mengingatkan, bahwa sudah ada aturan yang mengatur akan pengadaan barang dan jasa. KPK menurutnya sebagai penegak hukum, dan jika ada aturan yang dilanggar, maka semestinya KPK langsung menindak.
"(Kalau melanggar) bukan diperingatkan, ditindak, jangan macam-macam," tegas dia.
Mantan pimpinan KPK lainnya, Adnan Pandu Praja menambahkan bahwa kebijakan pengadaan barang dan jasa, apapun produknya tetap harus berdasar undang-undang yang mengatur.
Dia menegaskan, keinginan untuk mengantarkan bantuan berupa pupuk, benih atau obat-obatan ke petani tidak bisa menjadi satu-satunya alasan membuat pengadaan barang dan jasa tanpa lelang. Menurutnya kebijakan yang dibuat tetap harus mengikuti klausul yang diatur dalam undang-undang.
Korupsi Pengadaan Barang Jasa
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan potensi pelanggaran hukum dari pengadaan barang dan jasa pemerintah memang cukup besar. Jika melihat tren pelanggaran pidana korupsi terutama pada kalangan kepala daerah, pengadaan barang dan jasa memang mendominasi.
Namun menanggapi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menyatakan siap jadi tumbal, Arsul mengingatkan Mentan untuk berhati-hati.
"Sepanjang pelaksanaan kebijakan tersebut oleh Mentan sesuai dengan Pepres perubahan yang ditandatangani oleh Presiden maka tidak akan bermasalah secara hukum,"ujar politisi PPP ini.
Arsul mengingatkan potensi masalah hukum akan ada jika pelaksanaan kebijakan pengadaan tersebut ternyata keluar dari tata cara yang diatur dalam Perpres. Jika pelaksanaannya menyimpang, kata dia, maka penegak hukum bisa melakukan tindakan.
Reporter: Eko Prasetya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement