Alasan Polisi Belum Tetapkan Kernet Bus Maut Sukabumi sebagai Tersangka

Agung mengatakan keterangan saksi baik penumpang selamat maupun kernet menjadi kunci utama untuk mengungkap kasus kecelakaan bus Jakarta Wisata Transport itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2018, 15:30 WIB
Kondisi bus yang kecelakaan di Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat. (Liputan6.com/Mulvi Mohammad)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka terkait kasus kecelakaan bus masuk jurang di Kampung Bantar Selang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu. Akibat kecelakaan itu, sebanyak orang 21, yang merupakan karyawan perusahaan swasta di Bogor, meninggal dunia.

"Beberapa saksi sudah kami periksa dan penyidikan terus dilakukan dan orang yang diduga bertanggung jawab pada peristiwa ini sudah ditangkap namun untuk status tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolda Jabar Irjen Budi Agung Maryoto seperti dilansir dari Antara, Selasa (11/9/2018).

Terkait dengan dugaan kernet yang mengemudikan bus saat kecelakaan terjadi, Agung mengatakan pihaknya masih mengonfrontasi dengan keterangan penumpang yang selamat.

Menurut dia, keterangan saksi baik penumpang selamat maupun kernet menjadi kunci utama untuk mengungkap kasus kecelakaan bus Jakarta Wisata Transport bernomor polisi B 7025 SAG.

"Diharapkan dalam waktu dekat penyebab kecelakaan ini bisa terungkap karena tim dari Korlantas Polri, Polda Jabar dan Polres Sukabumi masih terus bekerja," tambahnya perwira tinggi Polri bintang dua ini.


Terjun ke Jurang

Sebelumnya, pada Sabtu, 8 September 2018, bus yang mengangkut puluhan karyawan PT Catru Putra Grup terjun ke jurang sedalam 30 meter di letter S Kampung Bantar Selang saat perjalanan menuju objek wisata arung jeram di Kecamatan Cikidang.

Akibat kecelakaan ini 21 orang meninggal dunia termasuk sopir dan 18 lain luka baik berat maupun ringan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya