Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membantah telah memeriksa kembali Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir terkait dugaan korupsi sosialisasi Asian Games 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memang sempat memeriksa Erick Thohir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun status Erick hanya sebagai saksi. Dari hasil itu, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Advertisement
"Kasus sosialisasi dana Asian Games tahun 2017 memang dikorupsi oleh tiga tersangka. Sekjen KOI, Bendahara KOI, dan Penyedia Jasa KOI," katanya kepada merdeka.com, Selasa (11/9/2018).
Menurut Argo, saat itu, Erick Thohir diperiksa oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Metro Jaya sebagai saksi.
"Dalam kasus ini, Krimsus pernah memeriksa Pak Erick Thohir, kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka tadi," katanya.
Sudah Selesai
Menurut Argo, kasus tersebut sudah melewati proses hukum yang benar. Dari tahap penyelidikan, penyidikan, persidangan hingga vonis terhadap para tersangka.
Untuk itu, Polda Metro menegaskan tidak pernah lagi memanggil dan memeriksa Erick Thohir.
"Kasus tersebut berkas sudah dikirim ke JPU dan sudah dinyatakan lengkap serta sudah disidang dan mendapat vonis 4 tahun. Kasus tersebut sudah selesai dan tidak ada lagi pemanggilan Bapak Erick Thohir. Jadi berita yang beredar di medsos polisi akan periksa Erick Thohir adalah tidak benar," pungkas Argo.
Sebelumnya, beredar kabar di dunia maya kalau penyidik Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir disebut-sebut telah diperiksa selama tiga jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus).
Reporter: Ronald
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement