Ustaz Abdul Somad tentang Vaksin MR: Pilih Babi, Jangan Pilih Mati

Beredar pembicaraan Ustaz Abdul Somad tentang halal-haram vaksin Measless Rubella (MR).

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 12 Sep 2018, 12:00 WIB
Ustaz Abdul Somad bicara soal halal-haram vaksin Measless Rubella (MR).(Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Ustaz Abdul Somad menyentil persoalan halal-haram vaksin Measless Rubella (MR). Ia menyampaikan, sampai saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengeluarkan sertifikasi halal vaksin. Abdul Somad mengutip pernyataan tersebut dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Ustaz Tengku Zulkarnain.

Pembicaraan vaksin MR diungkapkan Abdul Somad dalam sebuah ceramah. Penggalan pembicaraan itu diunggah di akun Ngaji Mantap pada 13 Agustus 2018 berjudul Halal - Haram Suntik Vaksin Rubela - Ustadz Abdul Somad, Lc. MA. Dari pantauan Health Liputan6.com, unggahan sudah ditonton 9.838 kali sampai saat artikel ini ditayangkan.

Agar lebih dipahami pendengar, Abdul Somad menggambarkan soal halal-haram vaksin dengan pilihan mati dan makan babi.

"Kita berada di antara dua pilihan, mati atau makan babi. Pilih mana? Pilih babi, tak boleh pilih mati. Kalau masuk hutan, pilih makan babi atau mati? Kalau ada yang bilang, 'Aku mati aja.' Itu enggak boleh, pastinya makan babi-lah," Abdul Somad menjelaskan dalam video ceramahnya, ditulis Rabu (12/9/2018).

Kalau takut anak-anak cacat atau sakit akibat tidak diberi vaksin MR, maka boleh memakai hukum darurat itu (tak boleh mati). Suntik vaksin MR boleh dilakukan karena takut mati, Ustaz Somad menjelaskan. 

 

 

Simak video menarik berikut ini:


Fatwa MUI yang bersifat mubah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 akhirnya membolehkan pemberian vaksinasi Measles-Rubella (MR) dilanjutkan. (Dok.KSP)

Terkait vaksin MR, Fatwa MUI menyatakan vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) boleh dilanjutkan penggunaannya meski dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SII untuk Imunisasi.

Pernyataan ini dibuat setelah MUI mengumpulkan data-data dan mendengarkan berbagai penjelasan dari para ahli serta bersidang di Kantor MUI Pusat, Jakarta. Komisi Fatwa menyebutkan penggunaan vaksin SII ini dibolehkan atau sifatnya mubah karena belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human diploid cell. 

Kebolehan penggunaan vaksin MR tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci. Oleh karena itu, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

"Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hasanuddin.


Terlindungi dari rubella

Vaksin MR menciptakan kekebalan kelompok/komunitas.

 

Vaksin MR menciptakan kekebalan kelompok/komunitas, sehingga melindungi seseorang yang belum vaksin MR dan ibu hamil.

Menurut Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Soedjatmiko saat ditemui di Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, vaksin MR untuk memutus mata rantai rubella agar tidak menular pada ibu yang akan hamil atau sedang hamil.

Virus rubella yang menular pada ibu hamil dapat menyebabkan bayi lahir cacat. Kondisi ini dikenal dengan sindroma rubella kongenital. Akibatnya, bayi dapat mengalami pengapuran otak, tuli, kelainan jantung, dan keterlambatan perkembangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya