Liputan6.com, Jakarta Hilda Vitria dan ibunya, Rahmawati, telah melaporkan Kriss Hatta Ke Polda Metro jaya, Selasa (11/9/2019). Hilda Vitria melaporkan Kriss Hatta atas pencemaran nama baik, terkait ucapan pria 32 tahun itu yang membeberkan urusan ranjang mereka selama dua tahun menikah.
Fachmi Bahmid, kuasa hukum Hilda Vitria, dan juga ibunya menuturkan, perkataan Kriss Hatta merupakan hal yang tak senonoh dan tak seharusnya diungkapkan ke publik. Sehingga membuat malu dan membuat namanya Hilda Vitria tercemar.
Baca Juga
Advertisement
"Bahwa patut diduga telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial KH. Terkait Hilda tentang pasal 310 dan 311, ada sesuatu pencemaran nama baik," kata Fachmi.
"Ada sebuah penyampaian ucapan yang tersebar sehingga sangat mendiskreditkan nama baik Hilda Vitria, dan juga harkat dan martabat dia terutama dia sebagai seorang wanita," sambung Fachmi.
Laporan Ibunya
Sedangkan ibunya Rahmawati, melaporkan Kriss Hatta lantaran telah membawa kabur putrinya yang saat itu masih di bawah umur. Selain itu, ada pemalsuan data yang dilakukan Kriss Hatta untuk memuluskan niatnya menikahi Hilda Vitria.
"Ibu Rahmawati terkait pasal 332 dan Pasal 263. Pasal membawa lari anak tanpa izin orangtua atau pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam otentik," ujar Fachmi.
Advertisement
Serahkan ke Pengacara
Terkait kasus ini, Hilda Vitria menyerahkan sepenuhnya kepada sang pengacara. Ia akan mengikuti semua prosedur hukum guna menyeret Kriss Hatta ke penjara.
"Untuk ini aku serahkan saja ke pengacara. Aku juga capek untuk menjelaskan hal itu karena sudah sering aku jelaskan. Jadi apa pun yang mau ditanyakan, Bang Fachmi yang bisa menjawab," katanya.