BNN Ringkus Eks PNS Penyedia Rumah untuk Rental Sabu

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak 25 Agustus 2018.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Sep 2018, 12:26 WIB
ilustrasi penangkapan (Liputa6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tasikmalaya, Jawa Barat mengungkap peredaran narkoba dengan modus baru. Sebuah rumah di Kelurahan Nagarawangi, Cihideung, Tasikmalaya disulap menjadi tempat rental menghisap narkoba jenis sabu.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak 25 Agustus 2018. Petugas akhirnya berhasil menggerebek sekaligus menangkap pemilik jasa penyewaan atau rental hisap sabu tersebut. 

"Pada peristiwa tersebut ditangkap pemilik rumah atau tempat rental atas nama Yoga mantan PNS yang telah dipecat karena tindakan kriminal," ujar Arman melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Yoga memanfaatkan sebuah kamar di lantai dua rumahnya sebagai tempat rental menghisap sabu. Di lokasi tersebut, petugas BNN menemukan sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, uang tunai Rp 35 juta, dan sabu seberat 3,89 gram.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tangkap 3 Pelanggan

Pada penggerebekan tersebut, petugas juga menangkap tiga orang pelanggan yang tengah menghisap sabu. Keempat orang tersebut kemudian digelandang ke Kantor BNNK Tasikmalaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Menurut keterangan tersangka Yoga bahwa sabu tersebut didapat dari seorang narapidana di Lapas Jelekong, Bandung," ucap Arman.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya