Langgar Paten, Korsel Pertimbangkan Larang Impor iPhone X dan iPad

Gara-gara perseteruan paten dengan perusahaan bernama Korea Advanced Institute of Science and Technology/ KAIST, Apple terancam mendapat larangan impor dari Korea Selatan.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 13 Sep 2018, 11:30 WIB
Karyawan menunjukkan iPhone X dan iPhone 8 pada penjualan perdana di gerai iBox, Central Park, Jakarta, Jumat (22/12). Calon pembeli rela antre untuk membeli iPhone terbaru sejak pagi hari. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Gara-gara perseteruan paten dengan perusahaan bernama Korea Advanced Institute of Science and Technology/ KAIST, Apple terancam mendapat larangan impor dari Korea Selatan.

Adapun beberapa produk Apple yang terancam dilarang masuk Korea Selatan antara lain adalah iPhone 8, iPhone 8 Plus, iPhone X, dan beberapa model iPad.

Sebagaimana dikutip Tekno Liputan6.com dari Phone Arena, Kamis (13/9/2018), sebelumnya KAIST mengklaim mereka mematenkan FinFET, sebuah teknologi prosesor yang dipakai Apple dalam prosesor seri A dan oleh sebagian besar prosesor seluler lainnya.

Jika paten tersebut benar merupakan milik KAIST, hal ini tidak hanya akan mempengaruhi Apple tetapi hampir industri smartphone. Untuk itulah, Samsung yang merupakan kompetitorpun turut ada di sisi Apple.

Dalam keterangannya, Samsung menyebut, litigasi atas paten yang diklaim KAIST tidaklah valid.

Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan sangat memperhatikan yang terjadi di AS. Samsung pun disebut-sebut telah menyerahkan bukti kuat yang mendukung posisinya.

Kini, masalah paten ini tengah dalam investigasi lebih lanjut. Jika terbukti Apple telah melanggar paten milik KAIST, raksasa teknologi AS ini bakal menghadapi larangan impor perangkat ke Korea Selatan.


Ganti Rugi

Sebuah iPhone X terbaru dipajang di gerai iBox, Central Park, Jakarta, Jumat (22/12). iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X dijual dengan harga 15 hingga 20 juta rupiah tergantung kapasitas memori. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, jika terbukti ada pelanggaran paten, Apple bakal diwajibkan membayar ganti rugi pada KAIST agar bisa terus menjual perangkatnya di Korea Selatan.

"Kami sedang menginvestigasi apakah Apple melanggar paten KIP, anak perusahaan dari KAIST," kata komisi perdagangan Korea yang ada di bawah kementerian.

"Target (yang akan dilarang) adalah iPhone 8, iPhone 8 Plus, iPhone X, iPad 9,7, iPad 10,5, dan iPad 12,9 inci yang diimpor dari Tiongkok dan Hong Kong," katanya.


Bukan Gugatan Pertama

iPhone X (sumber: Ubergizmo)

Sekadar diketahui, ini bukan pertama kalinya KAIST menyebut manufaktur smartphone melanggar patennya.

Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan litigasi melawan Samsung di Amerika Serikat. Samsung pun tidak takut dan justru meminta adanya validitas atas paten yang diklaim KAIST.

Dengan demikian, saat KAIST mencoba menyerang Apple di Korea Selatan, Samsung berada di posisi yang sama dengan Apple.

"Kami memperhatikan litigasi di AS dan Korea Selatan yang melibatkan Samsung, meskipun saat ini kami menargetkan Apple. Ini karena Samsung mengajukan bukti untuk membantah kebaruan paten yang diperlukan agar paten dianggap sah," kata pihak kementerian.

(Tin/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya