LPS Dongkrak Bunga Penjaminan 25 Basis Poin, Berlaku Kamis Besok

Kenaikan bunga penjaminan LPS untuk simpanan dalam rupiah naik 25 bps menjadi 6,50 persen dari sebelumnya 6,25 persen.

oleh Merdeka.com diperbarui 12 Sep 2018, 15:05 WIB
Rapat Dewan Komisioner LPS menghasilkan keputusan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan. (Dwi Aditya Putra/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghasilkan keputusan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan, untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kemaikan sebesar 50 bps.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan, rincian kenaikan untuk simpanan dalam rupiah naik 25 bps menjadi 6,50 persen dari sebelumnya 6,25 persen.

Sedangkan untuk simpanan bank umum valuta asing naik menjadi 50 bps menjadi 2,00 persen sebelumnya 1,50 perse dan untuk simpanan Rupiah di BPR menjadi sebesar 9,00 persen naik 25 persen dari semula 8,25 persen.

"Kenaikan bunga penjaminan LPS ini berlaku mulai 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019," kata Halim di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Halim menuturkan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukan tren kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut. Kenaikan ini juga sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter.

Selain itu, kondisi risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan suku bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.

"Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan," imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Syarat Penjaminan

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencanangkan tahun 2017 ini sebagai tahun Transformasi.

Sesuai ketentuan LPS, apabila bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan," ujarnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka menghimpun dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkanya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya