Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun dan Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun dan Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun dan Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana sidang lanjutan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Asrun dan anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9). (Liputan6.com/Herman Zakharia)