Polri Siap Tindak Pelaku Ujaran Kebencian dan Penyebar Hoaks di Pemilu 2019

Gakkumdu akan menindak pelaku ujaran kebencian dan penyebar hoaks setelah ada penilaian dari Bawaslu.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Sep 2018, 16:21 WIB
Ilustrasi hoax (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia  yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), akan menindak cepat siapapun yang dinyatakan melakukan ujaran kebencian atau menyebar hoaks selama Pemilu 2019.

Penindakan, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dilakukan setelah ada penilaian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Bawaslu mengadakan assessment (penilaian) dulu apakah itu bentuk pelanggaran pemilu atau tindak pidana pemilu. Kalau misalnya termasuk dalam kategori tindak pidana pemilu, maka yang menganalisa itu Gakkumdu," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2018).

Gakkumdu terdiri dari panitia pengawas, kepolisian, dan kejaksaan negeri. Bila Bawaslu sudah menilai perbuatan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum tindak pidana pemilu, maka proses akan berlanjut ke kepolisian.

"Prosesnya (penindakan ujaran kebencian dan hoaks) itu cepat. Karena waktunya sangat dibatasi," kata Dedi.

 

 


Muncul dari Media Sosial

Karena itu, Dedi menilai sinergi antara tim Gakkumdu sangat penting. Mekanismenya pun tidak secara langsung, tetapi tahap demi tahap.

"Ada MOU dengan KPU dan Bawaslu terkait hal itu," tambah Dedi.

Menurut Dedi, ujaran kebencian dan hoaks terutama muncul dari media sosial Facebook. "Dari Facebook itulah nanti tersebar ke Whatsapp, tersebar ke Twitter, tersebar ke Instagram, dan media-media sosial lainnya," tuturnya.

Untuk membahas hal ini, Gakkumdu besok akan menggelar rapat secara terpadu antara TNI, KPU, dan Bawaslu dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. (Melissa Octavianti)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya