Massa Presidium Rakyat Menggugat saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Massa meminta MA untuk membebaskan Meiliana dari tuntutan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Massa Presidium Rakyat Menggugat membawa poster saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh PN Tanjungbalai terkait kasus volumer azan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Massa Presidium Rakyat Menggugat mengumpulkan tanda tangan saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Massa meminta MA untuk membebaskan Meiliana dari tuntutan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Massa Presidium Rakyat Menggugat mendengarkan orasi saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh PN Tanjungbalai terkait kasus volumer azan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Massa Presidium Rakyat Menggugat menyampaikan orasi saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Massa meminta MA untuk membebaskan Meiliana dari tuntutan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Massa Presidium Rakyat Menggugat menyampaikan orasi saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh PN Tanjungbalai terkait kasus volumer azan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)