FOTO: Tuntut Pembebasan Meiliana, Massa Geruduk Gedung Mahkamah Agung

Massa Presidium Rakyat Menggugat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) meminta agar Meiliana dibebaskan dari tuntutan.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 12 Sep 2018, 17:20 WIB
Tuntut Pembebasan Meiliana, Massa Geruduk Gedung Mahkamah Agung
Massa Presidium Rakyat Menggugat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) meminta agar Meiliana dibebaskan dari tuntutan.
Massa Presidium Rakyat Menggugat saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Massa meminta MA untuk membebaskan Meiliana dari tuntutan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Massa Presidium Rakyat Menggugat membawa poster saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh PN Tanjungbalai terkait kasus volumer azan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Massa Presidium Rakyat Menggugat mengumpulkan tanda tangan saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Massa meminta MA untuk membebaskan Meiliana dari tuntutan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Massa Presidium Rakyat Menggugat mendengarkan orasi saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh PN Tanjungbalai terkait kasus volumer azan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Massa Presidium Rakyat Menggugat menyampaikan orasi saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Massa meminta MA untuk membebaskan Meiliana dari tuntutan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Massa Presidium Rakyat Menggugat menyampaikan orasi saat menggelar aksi Save Meiliana di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (12/9). Meiliana divonis 18 bulan penjara oleh PN Tanjungbalai terkait kasus volumer azan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya