Liputan6.com, Bandung - Tetangga Eko Purnomo di Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat, mulai buka suara. Rahmat Riyadi yang rumahnya berada di sisi Utara rumah Eko mengaku keberatan disebut rumahnya menghalangi atau memblokir akses jalan keluar rumah Eko.
Menurut Rahmat, Eko selama ini berpegangan dengan tanda bukti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. Pada surat itu dilampirkan denah gang sebagai akses keluar masuk rumah.
"Kita bicara bukti bahwa di samping kiri rumah Eko itu ada gang. Nah yang gang itu sudah dibangun, sedangkan tanah kami jauh dari rumah Eko," kata Rahmat di Kantor Kecamatan Ujungberung, Rabu, 12 September 2018.
Baca Juga
Advertisement
Rahmat mengaku rumahnya membelakangi rumah Eko dan terkesan menghalangi jalur rumah tersebut. Menurutnya, ia sudah sempat mempersilakan Eko membeli tanah seluas satu tumbak sebelum membangun rumah. Namun, pada waktu itu Eko mengaku belum memiliki dana yang cukup.
"Di salah satu berita disebutkan kami memblokade, padahal gangnya ada, bukan karena terhalang rumah saya. Saya berasumsi Eko akan membeli tanah ke belakang yang lebih pendek. Tapi tuntutan Eko ingin dibuka jalan. Sementara, lokasi itu sudah dibangun rumah," ungkapnya.
Rahmat menambahkan, dirinya membuatkan sebuah jalur yang bisa menembus rumah Eko.
"Karena kami hanya kemanusiaan saja apabila terjadi sesuatu di rumah Eko mau bagaimana. Waktu itu juga Eko mau masuk ke dalam ambil barang, saya persilakan," ucapnya.
Sejak Awal Tidak Ada Jalan
Penjual tanah, Saldi mengklaim, sejak awal Eko membeli tanah, tidak ada jalan. Namun, di pinggir rumah Eko masih ada lahan kosong waktu itu.
"Saya tawarkan ke dia ke tanah saya. Saya minta Rp 700 ribu seluas 10 meter sebelum saya membangun rumah juga," kata Saldi.
Saldi bersikeras bahwa tanah yang digunakan untuk membangun rumahnya berstatus hak milik.
"Itu sebenarnya tanah milik. Makanya saya menyalahkan kenapa disebut fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) juga BPN menerbitkan fasum. Kan itu tanah milik, suratnya ada," aku Saldi seraya menambahkan rumahnya sudah mengantongi akte jual beli.
Sudah tiga tahun Eko tak lagi tinggal di rumahnya yang berlokasi di RT 05/RW 06 Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kini, ia bersama istri dan adik-adiknya mengontrak rumah di Kampung Ciporea, Kelurahaan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Ditemui Selasa, 11 September 2018, Eko terlihat pasrah dan masih menyimpan kepedihan mendalam.
"Dengan tidak membeli jalan, seharusnya saya sudah punya hak karena sertifikat sudah jelas bahwa rumah saya mempunyai jalan dan tidak harus membeli," ujarnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement