Ketua DPR: Libatkan Polri Usut Ribuan E-KTP Tercecer di Serang

Jika perlu, libatkan Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Karena e-KTP ini rentan disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Feb 2022, 18:14 WIB
ilustrasi KTP

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serius menangani KTP elektronik atau e-KTP yang tercecer di Cikande, Serang, Banten.

Ia pun juga meminta Kemendagri mengklarifikasi penyebab sekitar 2.800 e-KTP yang tercecer hingga ditemukan warga.

"Mendorong Kemendagri untuk meminta penjelasan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang mengenai penyebab tercecernya e-KTP tersebut dan segera memusnahkannya," ujar Bamsoet, panggilan akrabnya, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Selain itu, meminta Kemendagri bergerak cepat dengan memerintahkan Disdukcapil Kabupaten Serang segera memusnahkan ribuan e-KTP rusak atau yang tak terpakai.

"Jangan sampai hal serupa terulang," katanya.

Jika perlu, libatkan Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Karena e-KTP ini rentan disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

"Kalau perlu Polri tangani kasus ini," terang dia.


Klarifikasi Kemendagri

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh memastikan ribuan e-KTP tersebut dalam kondisi rusak.

"Saya memastikan bahwa semua e-KTP tersebut dalam kondisi rusak dan e-KTP bekas (invalid data) walaupun secara fisik terlihat utuh," ujar Zuldan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/9/2018).

Menurut dia, berdasarkan laporan yang diterima, total ada 2.910 keping yang terisi dari blanko e-KTP dan beberapa kartu keluarga yang ditemukan ditempat pembuangan sampah dan semak belukar di sekitar Kebun Bambu Cikande.

Kepingan e-KTP itu, kata Zuldan, kini telah diamankan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Serang selaku penanggung jawab.

"Dari 2.910 temuan, sebanyak 513 KTP manual, dan 111 e-KTP rusak secara fisik. Sisanya 2.286 keping adalah e-KTP yang invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan data, seperti pindah alamat dan mengubah status," ucap dia.

Zuldan memastikan kepingan e-KTP tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan pemilu karena kondisinya yang rusak dan data yang terekam tidak valid.

"Dipastikan tidak bisa untuk pemilu karena pemilik e-KTP sudah memiliki e-KTP yang baru," Zuldan menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya