Pengacara Pastikan Eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Penuhi Panggilan Penyidik

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru, Tapos.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2018, 08:43 WIB
Wali Kota Depok Nur Mahmudi (Liputan6.com/ Danu Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Nur Mahmudi Ismail memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polresta Depok hari ini. Mantan Wali Kota Depok itu dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

"Iya nanti Pak Nur hadir. Nanti sebelum pukul 09.00 WIB insyaallah sudah tiba di sana (Polres)," kata salah seorang kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim melalui pesan singkatnya, di Depok, Kamis (13/9/2018).

Iim mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan mengenai kasus tersebut sejelas-sejelasnya. Demikian dilansir Antara.

Sebelumnya, Penyidik Tipikor Polresta Depok memanggil mantan Wali Kota Depok tersebut pada Kamis 6 September 2018. Namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan kesehatan.

"Pak Nur masih dalam pemulihan kesehatannya akibat benturan ketika bermain voli, jadi tak bisa datang hari ini," kata Iim.

Namun, kata Iim lagi, kliennya masih bisa berkomunikasi dengan baik, namun masih perlu beristirahat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan Tersangka

Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.

Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, hasil audit BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp 10 miliar lebih dari total Rp 17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut.

Dalam proses pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto.

Penetapan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka ini pada 20 Agustus 2018.

"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari konstruksi hukum yang sudah disusun penyidik," ujarnya lagi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya