Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh Jony Boyok terus diusut polisi. Selama penyelidikan, baik UAS maupun Jony, tidak diperiksa sebagaimana masyarakat lainnya berurusan dengan penegak hukum. Keduanya dimintai keterangan di rumahnya masing-masing.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau punya alasan tersendiri terkait hal ini. Untuk UAS, penyidik menyebut ustaz kondang itu punya jadwal padat sehingga harus didatangi ke rumahnya.
"Penyidik dapat waktunya Sabtu pekan lalu, karena kesibukan UAS. Makanya didatangi ke rumah," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Rabu siang, 12 September 2018.
Sementara untuk Jony, penyidik punya alasan khusus pula. Jony selama ini diketahui punya permasalahan rumah tangga hingga terpaksa mengurus keperluan rumah sendiri setelah ditinggal istrinya.
Awalnya, Jony berjanji datang ke kantor polisi pada Senin, 10 September 2018 lalu. Namun setelah ditunggu siang, Jony tak kunjung datang hingga akhirnya disambangi penyidik ke rumahnya di kawasan Bukitraya.
Baca Juga
Advertisement
"Alasannya sibuk masak dan mencuci pakaian, tak sempat ke Polda. Makanya didatangi untuk mempercepat penyelidikan kasus ini," sebut Sunarto.
Terduga penghina Ustaz Abdul Somad itu sebelumnya sempat memilih menginap di kantor polisi dari pada pulang ke rumahnya. Dia mengaku lebih merasa aman tidur di markas polisi yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru itu.
"Setelah merasa aman, dia pulang untuk mandi," kata Sunarto.
Dalam kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan tiga saksi lainnya. Masing-masing, Nur Zein, Delfizar, dan M Khalid. Pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan hari UAS dimintai keterangan.
Ke depan, penyidik berencana memeriksa ahli. Usai itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini naik ke penyidikan disertai penetapan tersangka atau masih ada bukti lain yang harus dikumpulkan.
Meski nantinya Jony ditetapkan tersangka, kemungkinan dia tidak ditahan. Sunarto menyebut ancaman hukumannya di bawah lima tahun karena dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak bisa dilakukan penahanan," terang Sunarto.
Jony berurusan dengan polisi setelah diantarkan Front Pembela Islam pada Rabu pekan lalu. Dia diduga mengunggah foto Ustaz Abdul Somad yang telah diedit di bagian matanya dengan warna merah. JB juga membuat tulisan, yang menyebut bahwa UAS telah berhasil menghancurkan kerukunan beragama di akun Facebooknya.
Saksikan video pilihan berikut ini: