KPK Teliti Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih

Berkas permohonan itu sudah disampaikan ke KPK dan sedang dalam proses analisis lebih lanjut.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2018, 09:24 WIB
Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8). Eni Saragih diperiksa sebagai saksi terkait dugaan menerima suap proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - KPK sedang menganalisis pengajuan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Saragih untuk jadi justice collaborator (JC). Yang bersangkutan merupakan tersangka suap proyek PLTU Riau-1.

"Tersangka EMS ini memang sudah mengajukan diri sebagai JC. Jadi berkasnya sudah disampaikan ke KPK dan sedang dalam proses analisis lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 12 September 2018.

Selain dia, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo, serta mantan Menteri Sosial sekaligus Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham.

KPK pun telah memeriksa Eni Saragih sebagai saksi untuk Idrus Marham pada Rabu 12 September.

"Tentu kami perlu dalami informasi apa yang diketahui tersangka sehingga beberapa kali perlu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lain. Ada banyak hal yang didalami terkait pertemuan dengan tersangka lain atau pihak-pihak yang pernah dipanggil sebagai saksi oleh KPK," ucap Febri seperti dilansir Antara.

Sementara Eni mengatakan, pemeriksaan kali ini masih seputar pendalaman soal pertemuannya dengan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Kotjo.

"Pendalaman-pendalaman dari yang lalu soal pertemuan saya dengan Pak Sofyan Basir dengan Kotjo. Jadi, masih seputar itu saja, belum ada yang baru," ucap Eni Saragih usai diperiksa di Gedung KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dirut PLN Sofyan Basir

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR ini mengaku sudah membeberkan pertemuannya dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Pertemuan berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.

"Kalau ada perkembangan yang baru, saya pasti sampaikan ke teman-teman deh. Ini masih pendalaman-pendalaman yang kemarin juga, ini kan Pak Kotjo mau sidang," kata Eni.

Nama Sofyan Basir kerap disebut Eni terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1. Namun penyidik KPK masih memerlukan bukti lain untuk menjerat Sofyan Basir.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya