KPK Kembali Periksa Dirut Pertamina Terkait Suap PLTU Riau-1

Selain Nicke, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Sep 2018, 11:08 WIB
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Pertamina Persero Nicke Widyawati kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nicke akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Perencanaan PT PLN.

Selain Nicke, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan. Pemanggilan kedua saksi tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah mangkir alias tak hadir dari pemeriksaan sebelumnya.

"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang dua saksi dalam kasus PLTU Riau-1 untuk terangka EMS (Eni Saragih) dan IM‎ (Idrus Marham) yaitu, Nicke Widyawati dan Samin Tan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).

Febri mengatakan, kesaksian kedua orang tersebut dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"Keterangan kedua saksi tersebut dibutuhkan dalam penyidikan yang sedang berjalan," kata Febri.

 


3 Tersangka

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Tbk Nicke Widyawati (Foto:Liputan6.com/Maulandy R)

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni dan Idrus diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk memuluskan Blackgold menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya