Polisi menggiring tersangka perdagangan manusia (human trafficking) atas korban Enti Sutini di Bareskrim Mabes POLRI, Jakarta (13/9). Polisi membekuk lima tersangka dalam kasus perdagangan wanita berusia 16 tahun tersebut. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Polisi menggiring tersangka perdagangan manusia (human trafficking) atas korban Enti Sutini di Bareskrim Mabes POLRI, Jakarta (13/9). Polisi membekuk lima tersangka dalam kasus perdagangan wanita berusia 16 tahun tersebut. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Polisi menunjukkan barang bukti kasus perdagangan manusia (human trafficking) atas korban Enti Sutini di Bareskrim Mabes POLRI, Jakarta (13/9). Polisi membekuk 5 tersangka dalam kasus perdagangan wanita berusia 16 tahun tersebut. (Merdeka.com/Arie Basuki)
Korban perdagangan manusia (human trafficking) Enti Sutini bersama Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Mabes POLRI Kombes Panca Putra saat dipertemukan dengan keluarganya di Bareskrim Mabes POLRI, Jakarta (13/9). (Merdeka.com/Arie Basuki)
Polisi menggiring tersangka perdagangan manusia (human trafficking) atas korban Enti Sutini di Bareskrim Mabes POLRI, Jakarta (13/9). Modus yang digunakan tersangka adalah memperkerjakan korban sebagai ART dengan data palsu. (Merdeka.com/Arie Basuki)