KPAI Apresiasi Polri yang Gagalkan Perdagangan Anak

KPAI mengapresiasi tindakan kepolisian dalam mencegah terjadinya perdagangan orang yang melibatkan remaja di bawah umur

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 13 Sep 2018, 16:39 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian kembali menggagalkan tindak pidana perdagangan orang. Tindakan itu diapresiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) apalagi kasus tersebut melibatkan remaja.

Tiga remaja beserta dua orang lainnya berasal dari Garut, Jawa Barat. Rencananya mereka akan dipekerjakan di salah satu panti pijat plus-plus di Bali.

"Sore tadi (Rabu sore), kami menerima laporan dari adanya dugaan tindak trafficking. Setelah itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati, dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (13/9/2018).

"Alhamdulillah pada malam hari korban bisa diamankan di Bandara Soeta," kata Ai pada Rabu malam.

Pelaku dan korban saat ini sudah berada di Mabes Polri.

KPAI juga mengimbau masyarakat apabila mengetahui dugaan adanya tindak pidana perdagangan anak, warga bisa melapor pada pihak yang berwenang. Karena itulah, pencegahan bisa dilakukan.

"Pihak kami mengapresiasi langkah penegak hukum, dalam hal ini Mabes Polri, yang sigap dalam mencegah tindakan trafficking," pungkasnya.

Simak juga video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya