Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif dikawal petugas bersiap menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Kamis (13/9). Majelis hakim menjatuhi hukuman Abu Afif dengan kurungan penjara selama 11 tahun. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan dicium istrinya sebelum sidang vonis terkait kasus penyerangan kantor polisi, pembuatan bom dan pelatihan semi militer di Kabupaten Kampar, Riau di PN Jakarta Barat, Kamis (13/9). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif bersiap menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Kamis (13/9). Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim menjatuhi hukuman Abu Afif kurungan penjara 11 tahun. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Suasana sidang vonis terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan terkait kasus penyerangan kantor polisi, pembuatan bom dan pelatihan semi militer di Kabupaten Kampar, Riau di PN Jakarta Barat, Kamis (13/9). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Petugas membawak borgol terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan terkait kasus penyerangan kantor polisi, pembuatan bom dan pelatihan semi militer di Kabupaten Kampar, Riau di PN Jakarta Barat, Kamis (13/9). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif dikawal petugas saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9). Majelis hakim menjatuhi hukuman Abu Afif dengan kurungan penjara selama 11 tahun. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Suasana sidang vonis terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan terkait kasus penyerangan kantor polisi, pembuatan bom dan pelatihan semi militer di Kabupaten Kampar, Riau di PN Jakarta Barat, Kamis (13/9). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)