Menko Darmin Cari Tahu Perkembangan Pemakaian B20, Ini Hasilnya

Darmin mengaku dalam rakor telah mendapatkan informasi perkembangan terkni dalam penerapan B20 dari beberapa perwakilan kementerian/lembaga.

oleh Merdeka.com diperbarui 13 Sep 2018, 18:27 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (Dok Foto: Kemenko Bidang Perekonomian)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait dengan perkembangan penggunaan biodiesel 20 persen atau (B20) di Kantornya, Jakarta.

Dalam rakor tersebut, hadir sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Salah satu jangkar kebijakan kita untuk menekan defisit neraca perdagangan adalah B20 ini. Jadi kita akan lakukan update setiap minggunya di hari Kamis. Kita akan buat template yang jelas lalu kita akan pelajari dengan tim,” ujar Menko Darmin melalui keterangan resminya, di Kantornya, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Dia mengaku di dalam rakor tersebut telah mendapatkan informasi perkembangan terkni dalam penerapan B20 dari beberapa perwakilan kementerian/lembaga.

“Semuanya wajib mengirimkan laporan tertulis supaya lebih jelas untuk tim memantaunya. Ini soal pertaruhan negara. Kita tidak mau main-main dengan ini,” tegas Darmin.

Dalam rakor tersebut, telah menghasilkan lima prinsip yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait dalam melakukan implementasi mandatori B20 ini.

Pertama adalah tidak boleh ada B0 yang beredar, kemudian kedua apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif baik berupa denda maupun pencabutan izin usaha.

Selanjutnya, ketiga adanya insentif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Selain itu, kualitas FAME dijamin oleh pemerintah melalui standarisasi (SNI), dan terakhir apabila ada keluhan masyarakat maka disalurkan melalui costumer care.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 


Kementerian ESDM Ungkap Kendala Penerapan B20

Peluncuran perluasan penerapan Biodiesel 20 persen (Foto:Liputan6.com/Ilyas I)

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengakui masih ada beberapa kendala dalam penerapan perluasan penggunaan biodisel 20 persen (B20) untuk public service obligation (PSO) dan non-PSO. Salah satunya belum tersedianya B20 di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU).

"Iya perkembangan sampai 2 minggu ini pelaksanaan B20 kan sudah berjalan dengan baik. Dan kita lihat ada tidak kendala-kendala selama 2 minggu ini. Tentunya ada kendalanya," kata Djoko saat ditemui di Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Dia mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan ketidaktersediaan B20 di beberapa SPBU lantaran adanya keterlambatan pada pengiriman bahan bakar melalui kapal. Di mana pengiriman untuk B20 sendiri membutuhkan waktu.

"Salah satunya misalnya harus angkut ke depo tertentu di pulau tertentu kan harus pakai kapal. Nah pengadaan kapalnya sendiri tidak bisa 1 sampai 2 hari. Ada yang 14 hari," tambah Djoko.

Dia mencontohkan, sejauh ini ada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyuplai pasokan B20 ke perusahaan tambang batu bara. Namun demikian, karena ketersediaan kapal yang terbatas perusahaan plat merah tersebut hanya mampu mengirim dua kali dalam sebulan.

"Ada dua badan usaha BBM yang suplai Kaltim Prima Coal, kan mereka juga menunggu fame ((Fatty Acid Methyl Ester) kan. Kebetulan suplainya dia tidak tiap hari, satu kapal untuk satu bulan," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya akan memastikan dan mengontrol beberapa SPBU yang belum menyedaiakan B20.

"Minta laporannya kenapa dia tidak atau belum menjual, kita minta laporan alasannya apa. Kalau alasannya bisa kita terima ya tidak kena sanksi. kita lihat buktinya 'oh buktinya memang jadwal pengapalannya belum sekarang, nanti tanggal 19' tidak kena sanksi," kata Djoko

"Tapi kalau yang nanti setelah kita evaluasi laporannya itu terbukti memang dia tidak mematuhi kita beri sanksi," pungkasnya.

Berdasarkan ketentuan, apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp. 6.000 perliter.

Sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK resmi meluncurkan perluasan penggunaan biodiesel 20 persen (B20) untuk public service obligation (PSO) dan non PSO pada 1 September 2018 lalu. Peluncuran ini diharapkan dapat menghilangkan defisit neraca perdagangan dan mengurangi defisit transaksi berjalan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya