Liputan6.com, Jakarta - Polri membantah adanya ruang tahanan khusus siswa di SMK Penerbangan Dirgantara, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang sempat viral. Polri menyebut, kamar tersebut merupakan ruang konseling untuk siswa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pendidikan Kepri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengecek langsung ke sekolahan.
Advertisement
"Ruangan yang sempet viral di Medsos sebagai ruang tahanan itu tidak benar. Ruangan tersebut ruang konseling yang digunakan sekolah dalam rangka pembinaan terhadap anak didik," ujar Dedi, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Dia juga menampik informasi adanya penahanan terhadap siswa yang melakukan pelanggaran.
"Tidak ada penahanan sama sekali. Hanya pembinaan saja," kata Dedi.
Jenderal bintang satu itu menyebut, oknum anggota Polri berinial ED bukanlah pemilik sekolah. ED hanya sebagai pembina di SMK tersebut.
"Kebetulan anggota tersebut merupakan bagian dari pihak sekolah yang bertugas untuk pembinaan mental dan fisik. Jadi kalau ada pelanggaran-pelanggaran oleh siswa, sekolah mengambil langkah dalam rangka memperbaiki anak tersebut," kata Dedi.
Dedi juga membantah ED yang menyebarkan foto-foto siswa berinisial RS (17) yang viral di media sosial saat menjalani sanksi disiplin.
"Tidak ada. dia hanya miss komunikasi saja," ucap Dedi.
Ungkapan KPAI
Sebelumnya, KPAI bersama Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) merilis temuan adanya sel tahanan bagi siswa di sebuah SMK swasta di Batam, Kepulauan Riau. Sel tahanan tersebut dibuat untuk menghukum siswa yang melakukan pelanggaran.
Kasus terbaru, seorang siswa berinial RS (17) yang diduga melakukan pelanggaran berat mengalami kekerasan hingga tangannya diborgol. Dia lalu dipaksa jalan jongkok dan disaksikan teman-temannya.
Foto hukuman tersebut sampai di tangan orangtua RS, diduga dikirimkan oleh ED. Foto itu juga viral di media sosial dan membuat psikologis RD tertekan.
Apalagi cerita hukuman tersebut dibumbui dengan dugaan pelanggaran berat RS seperti mencuri, mengedarkan narkoba, hingga pencabulan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement