Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis teroris Wawan Kurniawan alias Abu Afif dengan hukuman 11 tahun penjara. Abu Afif merupakan dalang kerusuhan di sel blok kasus terorisme Rumah Tahanan Mako Brimob pada Mei 2018 lalu.
Saat itu, dia merupakan salah satu teroris penghuni sel di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Advertisement
Namun, vonis tersebut terkait dengan kasus penyerangan kantor polisi, pembuatan bom, kepemilikan senjata api dan pelatihan semi militer di Air Terjun Gema (batu dinding) Pekanbaru, dan di Siberuk, Sumatera Selatan.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustad Wawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustad Wawan tuntutan penjara selama 11 tahun," kata hakim ketua Soehartono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Setelah membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada Wawan untuk memberikan tanggapan atas keputusan itu.
"Silakan saudara apakah akan menimbang atau menerima hasil keputusan itu?" kata Soehartono.
Protes
Wawan pun memanfaatkan kesempatan itu untuk memprotes putusan hakim. Menurutnya, keputusan itu dibuat-buat oleh manusia.
"Saya tidak rida dengan putusan ataupun pembelaan dan aturan hukum yang dibuat manusia. Saya ikut aturan hukum Allah SWT," ujar Wawan sembari mengacungkan jari telunjuknya sebagai simbol tauhid.
Vonis terhadap Wawan ini lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement