DPR Akan Bahas Masalah Gus Miftah dengan Menteri Agama dan MUI

Gus Miftah yang berceramah, salawat, dan salat berjamaah di tempat hiburan malam.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2018, 06:42 WIB
Gus Miftah kembali berdakwah di tempat hiburan malam di Yogyakarta (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan akan membahas fenomena KH Miftah Maulana Habibburahman atau Gus Miftah yang berceramah, salawat, dan salat berjamaah di tempat hiburan malam. Fenomena itu akan dibahas dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, sebab yang dilakukan Gus Miftah menyangkut kenyamanan masyarakat lainnya.

"Akan dibahas karena itu kan menyangkut rasa nyamanan bagi setiap warga negara," kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 September 2018.

Tindakan Gus Miftah itu, lanjut Ali, juga akan dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena, tambahnya yang diberikan ceramah dalam klub malam tidak semuanya beragama Islam.

"Nah, nanti kita akan mencoba berbicara lebih dalam dengan Kementerian Agama khususnya Dirjen Bimas Islam serta MUI kita dengar pendapatnya bagaimana supaya menyikapi itu," ungkap Ali.

"Yang paling penting kan ada kerekaan hati dari para pendengar para audiens supaya merasa tidak terganggu, karena yang didakwah itu kan belum tentu agamanya Islam. Tapi kan bermacam-macam," sambung dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dinilai Perlu Bimbingan

Meskipun yang dilakukan Gus Miftah, kata Politikus PAN ini tidak salah, tetapi perlu ada pedoman yang bersifat khusus. Terutama dalam hal beretika. Ali pun menyarankan MUI untuk memanggil dan meminta penjelasan dari Gus Miftah.

"Saya kira makanya diperlukan etika itu, maka etika itu yang memiliki kewenangan atau otoritas untuk menyatakan iya atau tidak itu kan MUI. Maka sebaiknya MUI mengambil inisiatif untuk memanggil sekaligus mendengar latarbelakang kenapa pak kiai itu menyampaikan dakwah di tempat-tempat umum yang kebetukian tempat diskotik," ucapnya.

 

Reporter: Sania Mashabi 

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya