Bawaslu Temukan Belasan Ribu Pemilih Ganda di Maluku

Bawaslu Provinsi Maluku menemukan 18.918 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019.

oleh Abdul Karim diperbarui 14 Sep 2018, 07:38 WIB
Para komisioner Bawaslu Maluku ketika memberikan keterangn pers terkait dengan penemuan belasan ribu data ganda di DPT Pemilu 2019. (Liputan6.com/Abdul Karim)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan 18.918 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019. 

Pemilih ganda paling banyak berada di Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar 3.396 orang, disusul Kabupaten Maluku Barat Daya sebanyak 3.218, kemudian Kabupaten Seram Bagian Timur sebanyak 3.070 orang, disusul lagi pemilih ganda di Kabupaten Buru 2.519 orang, Kota Ambon sebanyak 1.657 pemilih ganda, selanjutnya Kepulauan Aru 1.564, Maluku Tengah 1.482, Maluku Tenggara Barat 1.472, dan Maluku Tenggara 540 orang. 

"Di Kabupaten Buru Selatan dan Kota Tual bersih dari data ganda," kata Ketua Bawaslu Abdullah Ely, Kamis 13 September 2018.

Data tersebut didapatkan dari hasil analisi kegandaan DPT Pemilu 2019 yang dilakukan Bawaslu Maluku terhadap DPT Pemilu 2019 berdasarkan berita acara tertanggal 29 Agustus 2018 sebesar 1.2907.994 orang.

Abdullah menjelaskan, Bawaslu sangat memprioritaskan hak pilih para pemilih, namun tentu dari hasil verifikasi ada selisih cukup besar antara  DPT by name by addres dari KPU dengan jumlah DPT berdasarkan Berita Acara, Bawaslu menemukan selisih cukup besar 109.883 orang.

Sesuai dengan hasil validasi data pemilih melalui aplikasi chek DPT tahun 2019, Bawaslu juga menemukan masalah serius pada DPT di Maluku yang dibagi dalam enem elemen berbeda, pertama terdapat pengguna KK yang sama di atas 10 orang sebanyak 5.232 orang, 2.005 pemilih tanpa tanggal lahir, 12.769 memiliki NIK ganda, NIK tidak sesuai dengan tanggal lahir sebesar 158.158 pemilih, pemilih tanpa NIK 4.028 orang dan pemilih tanpa NKK sebanyak 73.361.

"Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 292/bawaslu-mal/pm.00.01/IX/ 2018 untuk dilakukan pencermatan tentang selisih angka dan juga data ganda yang telah kami sampaikan tersebut tertanggal 10 September 2018," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sebarkan Hasil Temuan

Paulus Titaley menambahkan, jumlah data ganda itu ditemukan pada DPT Pemilu karena mereka memiliki kesamaan pada nama NIK, dan tanggal lahir. Bawaslu Provinsi juga telah menyebarkan hasil temuan itu ke wilayah yang terdapat DPT Gandanya untuk kemudian diteruskan ke tingkat Kecamatan dan desa.

Hasilnya pun sudah ada karena telah dilakukan sejak 7 September 2018 dan batas pencermatan terhadap kegandaan tertanggal 13 September 2018.

"Pencermatan telah dilakukan dengan memperhatikan semua elemen data itu. Dan telah disepakati besok (hari ini) Bawaslu bersama-sama dengan KPU dan Partai politik peserta pemilu akan melakukan penetapan," kata Paulus yang memastikan dalam pleno DPT nanti, Bawaslu akan memperhatikan sungguh-sungguh akurasi data yang disajikan KPU Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pleno DPT Pemilu 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya