Liputan6.com, Depok - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, Kamis 13 September 2018. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka Depok.
Kuasa Hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim mengatakan, kliennya datang ke penyidik Tipikor Polresta Depok pukul 08.30 WIB.
Advertisement
"Iya kami datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan 09.00 WIB," ucap Iim di Mapolres Depok, Kamis.
Antara melansir, hingga pukul 20.00 WIB, mantan Presiden Partai Keadilan (sekarang PKS) masih menjalani pemeriksaan tim penyidik.
Mantan ajudan Nur Mahmudi, Tafie yang mengantarkan ke Mapolres Depok mengatakan, pria yang mengaku sempat hilang ingatan itu makan dan salat di ruang penyidik.
"Kalau makanan kami sudah menyiapkan dari rumah," ujar Tafie.
Penyidik Tipikor Polresta Depok memanggail mantan Wali Kota Depok tersebut untuk kedua kalinya.
Pada panggilan pertama, pada Kamis 6 September, Nur Mahmudi tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan kesehatan.
"Pak Nur masih dalam pemulihan kesehatannya akibat benturan ketika bermain voli, jadi tak bisa datang hari ini," kata Iim.
Menurut dia, ada bekas darah mengering di mata sebelah kiri, pada bagian leher, juga ada bekas darah mengering biru karena benturannya pada saat main voli.
Namun, lanjut dia, kliennya masih bisa berkomunikasi dengan baik, sehingga masih perlu beristirahat.
Dia mengaku baru ketemu Rabu 5 September lalu.
Bungkam
Nur Mahmudi Ismail datang didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya, salah satunya Iim Abdul Halim. Mantan Wali Kota Depok dua periode (2006-2016) ini, datang menggunakan mobil Toyota Innova B 7359 UB.
Nur Mahmudi Ismail enggan berkomentar ketika sejumlah wartawan menanyakan kondisinya dan kesiapannya diperiksa polisi.
Dia hanya tersenyum dan berjalan menuju ruang pemeriksaan Tipikor Polres Depok.
"Pak Nur siap diperiksa dan sehat serta siap memberikan keterangan," kata kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim.
Soal Kasus Korupsi Jalan
Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Selain Nur Mahmudi, penyidik tipikor juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka.
Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp 10,7 miliar lebih dari total Rp 17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut.
Dalam proses pembebasan lahan ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto.
Penetapan Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sebagai tersangka ini pada 20 Agustus 2018.
"Yang jelas bahwa penyidik akan melakukan proses, langkah-langkah penyidikan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari konstruksi hukum yang sudah disusun penyidik," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement