Ini Provinsi Terbanyak yang Pekerjakan PNS Berstatus Terpidana Korupsi

BKN menyatakan, hingga kini masih 2.357 PNS pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht.

oleh Agustina Melani diperbarui 14 Sep 2018, 10:00 WIB
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, hingga kini masih 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Karsa, seperti dikutip dari laman Setkab, seperti ditulis Jumat (14/9/2018).

Dari jumlah 2.357 PNS, pelaku tindak pidana korupsi, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota, 342 PNS bekerja di pemerintah provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah pusat.

Berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu sebanyak 52 orang.

Namun, untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumatera Utara menempati peringkat teratas dalam mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 265 orang.

Sumatera Utara (Sumut) menempati peringkat kedua untuk pemerintah provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 33 orang, disusul Lampung 26 orang.

Sementara pemerintah kabupaten/kota di Riau menempati peringkat kedua yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 180 orang.

 

2 dari 2 halaman

Instansi Pemerintah Pusat

Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Sedangkan paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah pemerintah provinsi DI Yogyakarta, Sulawesi Barat, dan Maluku.

Sedangkan untuk pemerintah kabupaten/kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Bangka Belitung, disusul DI Yogyakarta (3), Sulawesi Barat (3), dan Sulawesi Tenggara (4).

Kementerian Perhubungan

Adapun instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Kementerian Perhubungan (16), Kementerian Agama (14), Kementerian PUPR (9), dan Kemenristekdikti (9).

Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (8), Kementerian Keuangan (6), Kementerian Hukum dan HAM (5), Mahkamah Agung (5), Kementerian Komunikasi dan Informatika (4), Kementerian Kelautan dan Perikanan (3), Kementerian Pertahanan (3), Setjen KPU (3), Kemdikbud (2).

Selain itu, masing-masing di Kemenaker (1), Kementerian Desa PDTT, Kemenkes, Kemenperin, Kemempora, BNN, BPKP, dan BPS.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya