Lika-liku Imunisasi MR di Sekolah

Imunisasi MR Proses imunisasi Measless Rubella (MR) yang dilakukan di sekolah butuh pertimbangan matang.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Sep 2018, 13:00 WIB
Butuh pertimbangan matang lakukan imunisasi MR di sekolah. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Selain posyandu dan puskesmas pelaksanaan imunisasi Measless Rubella (MR) fase II juga dilakukan di sekolah. Namun rupanya, pelaksanaan imunisasi MR di sekolah itu juga tak sepenuhnya berjalan mulus.

Salah satu tantangan yang dihadapi sekolah adalah penolakan dari orangtua yang tak ingin anaknya mendapat vaksinasi MR. Mereka masih berpandangan vaksin ini haram karena mengandung babi walau Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa mubah (boleh dilanjutkan).

Meski pelaksanaan imunisasi MR di sekolah sudah terjadwal, masih ada orangtua siswa yang marah karena anaknya mendapat vaksin MR.

Beberapa waktu jelang dilaksanakannya imunisasi, pihak sekolah sudah memberitahu bahwa siswa yang sudah mendapat izin orangtua tinggal di dalam kelas. Mereka yang ada di dalam kelas artinya boleh diimunisasi MR. Siswa yang bersangkutan pun tinggal di dalam kelas. Tapi, setelah divaksin, orangtuanya datang ke sekolah dan lantas marah-marah.

"Suasana seperti itu rasanya sesuatu yang tidak nyaman bukan. Ada orangtua yang nuntut didamaikan. Ada juga yang menuntut (sekolah) untuk menulis pernyataan minta maaf. Walau orangtuanya sendiri nanti bilang, kalau dibikin surat pun nanti disobek-sobek," kata Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Vensya Sitohang.

Padahal, imunisasi termasuk hak yang diterima anak demi menjamin kesehatannya. Semua orang punya hak untuk hidup sehat dengan imunisasi.

 

Simak video menarik berikut ini:


Kerja keras petugas kesehatan

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Di balik penolakan tersebut, pelaksanaan imunisasi MR yang menyasar sekolah perlu persiapan matang. Petugas kesehatan harus berupaya menjaga kualitas vaksin.

"Vaksin harus terjaga suhunya. Untuk membuka kulkas (tempat penyimpanan vaksin) juga enggak boleh bolak-balik. Ada aturan suhu. Kalau ada janji imunisasi MR di sekolah, harus tahu dulu jumlah siswa yang akan divaksin ada berapa orang," kata Vensya saat berbincang dengan Health Liputan6.com di Kantor Staf Presiden, Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta, ditulis Jumat (14/9/2018).

Petugas kesehatan tidak boleh membawa vaksin MR dalam jumlah banyak atau berlebihan.

"Harus sesuai (jumlah siswa), enggak boleh kurang atau lebih. Hitung-hitungan siswa juga harus tepat," lanjut Vensya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya