KPK Panggil Direktur PLN Terkait Suap PLTU Riau-1

Sejatinya dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus suap PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Sep 2018, 11:32 WIB
Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN, Wiluyo Kusdwiharto (Dok Foto: Nurseffi Dwi Wahyuni/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT PLN Wiluyo.

Sejatinya dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus suap PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maualani Saragih)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, (14/9/2018).

Selain Wiluyo, penyidik KPK juga akan memeriksa Kepala Divisi Batubara Harlen. Sama dengan Wiluyo, Harlen juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni.

 


Tiga Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni dan Idrus diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk memuluskan Blackgold menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya