KPK Panggil Mantan Suami Tamara Bleszynski Terkait Kasus Pembangunan Dermaga

Diduga terjadi kerugian negara senilai Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Sep 2018, 12:13 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Teuku Rafly Pasya. Mantan suami artis Tamara Bleszynski itu akan diperiksa terkait kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN pada tahun anggaran 2006 hingga 2010.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Teuku Rafly Pasya, swasta, sebagai saksi untuk tersangka PT Tuah Sejati terkait dengan kasus korupsi pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/9/2018).

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari proyek senilai total Rp 793 miliar yang dibiayai APBN pada tahun anggaran 2006 sampai 2010.

KPK menduga terjadi kerugian negara senilai Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang. Kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp 94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.

Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara (1) penunjukan langsung, (2) Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, (3) rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), (4) pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA), dan adanya kesalahan prosedur, seperti izin amdal belum ada tetapi pembangunan berjalan.

Laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp 94,58 miliar, yaitu PT Nindya Karya sekitar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sekitar Rp 49,9 miliar.


Rekening Diblokir

KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya yang diduga menerima uang tersebut, sedangkan untuk PT Tuah Sejati sudah disita aset berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp 12 miliar.

Terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya